FPI-GNPF-PA 212: Gus Fahim Difitnah dan Dikriminalisasi, Harus Dibebaskan dan Dibersihkan Nama Baiknya!

 




Selasa, 1 Agustus 2023

Faktakini.info, Jakarta - Gelombang penolakan masyarakat terhadap persidangan kasus yang menjerat KH Muhammad Fahim Mawardi atau Gus Fahim, terus meluas.

Terkini, Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama dan PA 212 mengeluarkan pernyataan sikap memberikan dukungan kepada Gus Fahim karena kasusnya adalah fitnah dan kriminalisasi.

Ormas-ormas Islam itu menuntut kepada Pengadilan yang mengadili Gus Fahim agar memberi Putusan Bebas dan merehabilitasi serta membersihkan nama baik Gus Fahim seperti sedia kala.

Serta menyerukan kepada Umat Islam agar tidak termakan fitnah yang dituduhkan terhadap Gus Fahim serta melawan segala bentuk kedzaliman dan upaya kriminalisasi terhadap para Ulama dan tokoh yang kritis terhadap rezim yang berkuasa;

Sebelumnya Gus Fahim dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).

Sebagaimana diketahui, Gus Fahim dituding melakukan dugaan pencabulan santriwati.

Berikut ini pernyataan sikap FPI, GNPF Ulama dan PA 212 selengkapnya.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF ULAMA DAN PA 212 TENTANG PROSES PERSIDANGAN KH. MUHAMMAD FAHIM (GUS FAHIM) DI PENGADILAN NEGERI JEMBER

Mencermati dan memperhatikan perkembangan dari proses Persidangan KH. Muhammad Fahim atau Gus Fahim di Pengadilan Negeri Jember atas tuduhan pencabulan, kami dapatkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

1. Hasil visum Saksi RK, dimana merupakan santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil pemeriksaan yakni Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada dalam batas normal, Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

2. Hasil visum Saksi JE, dimana merupakan Santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada dalam batas normal, Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

3. Hasil visum Saksi AA, yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala tidak ada tanda kekerasan, Leher tidak ada tanda kekerasan, Dada tidak ada tanda kekerasan, Payudara tidak ada tanda kekerasan, Perut tidak ada tanda kekerasan, Punggung tidak ada tanda kekerasan, Anggota gerak tidak ada tanda kekerasan, kemaluan tidak ada tanda kekerasan, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

4. Empat orang Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sebagai Korban dimuka persidangan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian;

5. Bahwa selain Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa sebagai korban di atas, Sepuluh orang saksi lainnya yang dihadirkan dimuka persidangan juga mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian;

6. Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi yang bercadar dan berjilbab dimana saksi tersebut menyatakan ditarik kerudungnya untuk mengakui telah disetubuhi dan dicabuli terdakwa;

7. Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi dimana diancam bila tidak mengakui (terjadi pencabulan) maka akan dipenjara selama 8 (delapan) Tahun;

8. Bahwa Saksi ada yang menerangkan mau merubah atau mengganti BAP namun oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini tidak diijinkan, dengan alasan nanti setelah ditanda tangani baru bisa diganti, alasan yang secara Hukum Acara Pidana tidak benar

Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana disebut diatas, maka kami dari Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Gus Fahim adalah FITNAH KEJI dan merupakan sebuah KEDZALIMAN lewat upaya KRIMINALISASI terhadap tokoh Ulama yang bersikap kritis terhadap rezim yang berkuasa, oleh karena itu kami menyatakan:

1. MENGECAM KERAS semua pihak yang telah melakukan FITNAH KEJI dan KRIMINALISASI terhadap Gus Fahim;

2. MENUNTUT kepada Pengadilan yang mengadili Gus Fahim agar memberi Putusan Bebas dan merehabilitasi serta membersihkan nama baik Gus Fahim seperti sedia kala;

3. MENYERUKAN kepada Umat Islam agar tidak termakan FITNAH yang dituduhkan terhadap Gus Fahim serta melawan segala bentuk KEDZALIMAN dan upaya KRIMINALISASI terhadap para Ulama dan tokoh yang kritis terhadap rezim yang berkuasa;

Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat, Semoga Allah SWT menghancurkan mereka yang berbuat Dzalim terhadap para Ulama.

Jakarta, 30 Juli 2023 M / 13 Muharram 1445 H

Habib Muhammad Alatthas 

Ketua Umum FPI

Ust.Yusuf M Martak 

Ketua Umum GNPF-U


KH. Abdul Qohar

Ketua Umum PA 212

Foto: KH Fahim Mawardi

Posting Komentar untuk "FPI-GNPF-PA 212: Gus Fahim Difitnah dan Dikriminalisasi, Harus Dibebaskan dan Dibersihkan Nama Baiknya!"