Habib Rizieq Cabut Gugatan terhadap BAPAS di PTUN dan Tetap Tempuh Jalur Hukum

 




Sabtu, 5 Agustus 2023

Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab memutuskan mencabut gugatan di PTUN Jakarta, terkait dugaan penghambatan terhadap rencana ibadah umroh yang akan dilakukan oleh Habib Rizieq.

Berikut ini press release selengkapnya dari Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab yang diterima Faktakini.info Jum'at (4/8/2023).

PRESS RELEASE

TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB

No : 019/PR/TA-HRS/08/2023

TENTANG PENCABUTAN GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan sengketa Tata Usaha Negara dalam Perkara Nomor 339/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Juli 2023 oleh Klien kami Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai Penggugat melawan Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Bahwa setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama (dismisal) gugatan sengketa Tata Usaha Negara yang telah kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif;


2. Bahwa berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umroh yang diajukan oleh Klien kami terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat, sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;

4. Bahwa pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi Klien kami dalam menyampaikan yang Haq adalah Haq yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apapun dan terhadap siapapun;

5. Bahwa meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi Klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;

6. Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak Klien kami.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Nasrun Minallah Wa Fathun Qariib.

Jakarta, 4 Agustus 2023

Hormat kami,

an. Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.

Foto: Aziz Yanuar SH

Posting Komentar untuk "Habib Rizieq Cabut Gugatan terhadap BAPAS di PTUN dan Tetap Tempuh Jalur Hukum "