Habib Rizieq Dilarang Umroh, Aziz Yanuar: Alasan Kajari Jakpus Lucu dan Mengada-ada
Selasa, 1 Agustus 2023
Faktakini.info
Aziz Yanuar SH
Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab
*ALASAN KAJARI JAKPUS LUCU & MENGADA-ADA*
HRS via Pengacara mengajukan permohonan Umroh Syawwal 1444 H lewat BAPAS, lalu diproses.
BAPAS tidak keberatan dg bukti BAPAS menyurati IMIGRASI & KAJARI JAKPUS. Dan IMIGRASI juga tdk ada masalah, shg langsung memproses Perpanjangan PASPOR, tapi KAJARI JAKARTA PUSAT yg baru seminggu bertugas langsung menolak dg dalih *"Kesulitan Pengawasan"*, shg BAPAS terpaksa terbitkan Surat Penolakan dg alasan tidak ada rekomendasi dari KAJARI JAKARTA PUSAT. Tim Pengacara HRS mensomasi KAJARI JAKPUS yg isinya :
a. Bhw Kesulitan Pengawasan adalah *"Alasan Lucu"*, krn hak beribadah bagi Klien PB diatur UU, shg jika sulit pengawasan kenapa diizinkan & diatur UU.
b. Bhw Kesulitan Pengawasan adalah *"Alasan Mengada-ada"*, krn tugas pengawasan di Luar Negeri bisa dilaksanakan oleh KBRI atau KJRI.
c. Bhw Kesulitan Pengawasan adalah *"Alasan Pembodohan"*, krn bisa diatasi dg solusi kirim Petugas Pengawas utk mendampingi Klien PB dg biaya Negara atau biaya dari Klien PB, dan HRS siap membiayai Pengawasan.
d. Bhw Kesulitan Pengawasan adalah *"Alasan Diskriminatif"*, krn banyak Klien PB bisa Umroh, lalu kenapa HRS kok tidak boleh ?!