Kyai Fahim Divonis 8 Tahun, Pengacara: Vonis Hakim PN Jember Irasional!
Rabu, 16 Agustus 2023
Faktakini.info, Jakarta - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret kyai Fahim Mawardi di Jember akhirnya sudah masuk babak akhir. Yakni agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap Fahim adalah pidana penjara selama 10 tahun. Putusan hakim pun kepada terdakwa fahim, terbukti bersalah atas perbuatannya selama ini. Berdasarkan fakta persidangan yang sudah ada.
Vonis Kyai fahim adalah delapan tahun penjara. Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 52 juta, dengan ketentuan, bila denda itu tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Kyai Fahim mengaku menghormati keputusan dan akan berupaya menempuh proses hukum lanjutan. Sedangkan, Nurul Jamal Habaib, Penasihat Hukum Fahim mengatakan, bahwa pihaknya tetap melakukan upaya hukum lanjutan.
“Angka delapan tahun itu irasional. Tidak masuk akal. Upaya hukum lanjutnya ya normatif, banding,” tegasnya.
Dalam persidangan tadi, terdakwa Kyaj Fahim hadir langsung di PN Jember.
Di luar gedung PN Jember, ratusan massa kembali menggelar aksi untuk membela Kyai Fahim.
Massa umat Islam secara rutin selalu menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan kepada Kyai Fahim karena kasus ini diduga kriminalisasi terhadap Ulama yang berseberangam dengan pemguasa.
Sepanjang persidangan sejak sidang perdana sampai putusan, team kuasa hukum Kyai Fahim juga nampak selalu unggul dan berhasil mematahkan segala tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber: radarjember