Meski Dikriminalisasi, Bunda Merry Terus Melawan





Senin, 28 Agustus 2023

Faktakini.info

Meski Dikriminalisasi, Bunda Merry Terus Melawan

Perlawanan pengkriminalisasian terhadap Aktifis Perempuan Bunda Merry, semakin bergejolak. Tim penasihat hukum masukan surat atensi dan protes kepada dua lembaga tinggi negara dan tiga lembaga hukum negara, Senin (28 Agustus 2023).


Surat dimasukan atas nama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Indonesia, yang dipimpin oleh Pengacara kondang, Prof. Dr. Eggi Sudjana. Surat kuasa ditandatangani tiga orang, selain Prof. Dr. Eggi Sudjana, juga Ketua TPUA Lampung, Gunawan Pharrikesit.


Kelima lembaga tersebut masing-masing Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Inonesia (DPR RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI), Komisi Yudicial Republik Indonesia (KY RI), dan Komisi Kepolisian Nasional  (KOMPOLNAS).


Menurut Prof. Dr. Eggi Sudjana, pembelaan dilakukan karena adanya ketidak profesionalan para penegak hukum dan tercabiknya rasa keadilan terhadap anak bangsa.


Prof.Dr. Eggi Sudjana juga menyatakan bahwa surat kelembaga tersebut sudah diterima dan masing-masing sudah ada tandaterimanya. Isinya perihal ketidak profesonalan dan ketidak adilan.


"Bagaimana mungkin hakim di mahkamah agung justru tidak lebih agung dan mulya dari hakim pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara,. Selain divonis pidana, beliau juga terkena subsider Rp20 juta," ujar pengacara yang juga aktivis ini.


Kemudian, katanya, ada ketidak adilan dari kinerja pihak Kejaksaan Negeri Lampung utara, dengan melanggar KUHAP pada eksekusi Bunda Merry.


"Memangnya Bunda Merry itu rampok, maling, penipu, koruptor?. Kenapa begitu bernafsu menenjarakannhab dengan pelaksanaan eksekusi yang melanggar KUHAP. Tidak mengakomodir permintaan untuk menghubungi penasihat hukumnya," tegas Prof. Dr. Eggi Sudjana, yang dikenal juga dengan gugatan terhadap Jokowi tentang ijazah palsu.


Sementara itu Gunawan Pharrikesit, yang selama ini terus mendampingi Bunda Merry, untuk menuntut hak-hak hukumnya menyatakan perjuangan akan terus dilakukan secara konstitusional.


"Apa yang kami lakukan ini merupakan perlawanan terhadap kedzoliman. Ini membuktikan bahwa tidak semua bisa dibungkam dengan kekuasaan dan kesewenangannya".


Karenanya, lanjut Gunawan Pharrikesit yang pernah memenangkan persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, melawan pihak kementrian ini, dirinya tidak akan gentar meski ada pihak yang mencoba menekan secara psikologis dengan cara menghubung-hubungkan persolan kasus Bundsa Merry, dengan perkara lain yang sedang ditanganinya.


"Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara jelas sangat tidak manusiawi dan telah  melakukan kriminalisasi terhadap klien kami, Bunda Merry. Saat eksekusi Bunda Merry punya hak yang diatur oleh undang-undang untuk menghubungi penasihat hukumnya," jelas Gunawan Pharrikesit.


Gunawan Pharrikesit, advokat yang menangani perkara dibeberapa provinsi ini memaparkan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Tentang KUHAP, pasal 57 ayat (1).


"Pasal tersebut mengatur tentang tersangka dan terdakwa yang mengalami penahanan berhak menghubungi pemasihat hukumnya. Bukankah sangat jelas aturan ini," ujarnya.


Namun, ungkapnya, kenapa ketika Bunda Merry meminta agar bisa menghubungi penasihat hukumnya, justru begitu banyak alasan dan langsung dieksekusi ke rumah tahanan. Ini merupakan pelanggaran berat.


Terhadap masalah ini Gunawan Pharrikesit berencana melaporkan pihak kejaksaan ke kepolisian dengan pelanggaran pasal 421 KUHP. Ini tentang penyalah gunaan wewenang.


"Kami akan pelajari lebih lanjuy unsur pidana yanh dilakukan pihak Kejari Lampunh Utara. Sedangkan tentang pelanggagan kesalahan prosedurnya sudah kami sampaikan surat pengaduan dan atensi ke Bagian Jaksa Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung," ungkapnya.