Minta pelanggaran Perda Miras Ditindak, DPW FPI Makassar Datangi DPRD Kota Makassar

 


Selasa, 22 Agustus 2023

Faktakini.info, Jakarta - Hari Senin/ (21/8/2023) pukul 13:15 DPW FPI Makassar mendatangi DPRD Kota Makassar untuk berdialog terkait maraknya Miras Online di aplikasi e-commerce (Grab & Maxim) serta mencegah berkembangnya ke aplikasi lain.

Aksi Dialog berjalan lancar dr pihak DPRD Kota Makassar diwakili oleh Bpk. Andi Hadi Ibrahim Baso dr Komisi D F-PKS beliau mengatakan: "Segala macam kriminal itu kebanyakan diawali oleh Miras, hal ini (Miras Online) juga sudah sampai pada Bpk Kapolres dan Pak Walikota (DP) Bagaimana agar kedepannya bisa ditangani dengan baik" imbuhnya

dari pihak FPI Habib Ahmad Fadel menyampaikan: Kedatangan kami kesini untuk menanyakan Perda yg sudah ada (Perda no.4 tahun 2014) mengapa belum berjalan dengan baik??? Melihat banyaknya Toko Miras Online di aplikasi (sembari menunjukkan Bukti2) semoga dengan pertemuan ini bisa meningkatkan pengawasan kita bersama" tutupnya.

Buchari menambahkan: " Baik dr pihak Aplikasi maupun dr pihak Penjual keduanya telah melanggar peraturan BPOM No. 8 th.2020 no.29 (Dilarang menjual miras secara daring) terlebih ini sudah memakan 2 korban remaja pada 15 juni lalu, sampai kapan kita akan menutup mata pada hal spt ini?" Imbuhnya


Posting Komentar untuk "Minta pelanggaran Perda Miras Ditindak, DPW FPI Makassar Datangi DPRD Kota Makassar"