Polri Bergerak Lambat Tanggapi Laporan Penodaan Agama Islam di Lampung

 



Selasa, 22 Agustus 2023

Faktakini.info

*POLRI BERGERAK LAMBAT MENANGGAPI PELAPORAN PENODAAN AGAMA ISLAM*

Kepolisian Repbulik Indonesia (POLRI) Lampung, bergerak lambat menangani kasus penodaan Agama Islam yang menghinakan semua umat Rosulullah Nabi Muhammad SAW adalah alat kelamin wanita.

Permasalahan bermula dari status pribadi WatsApp (WA) berinisial Bisniss Tohar, yang diketahui warga beralamat di Kabupaten Pringsewu, Lampung, bertuliskan bahasa daerah "Acara apapun ketekan aku mesti bubar umate muhamad turukk kabehhh... Rene ustate nek ora terima temoni aku".

Tulisan itu bermakna "Acara apapun apabila aku datang pasti bubar semua Umat Muhammad adalah vagina... Kalo ada ustatnya yang gak terima tekui aku".

Status tersebut tersebar dibeberapa Wash Ap Group (WAG), termasuk ke WAG JAMAAH MAJLIS NUURUSSEGAF yang adminnya seorang tokoh Ulama Lampung, Habib Umar Assegaf, pengasuh Pondok Pesantren Darussegaf Alfatamiyyah Assegaf, Pringswu.

Terhadap perihal tersebut, Habib Umar mendatangi Polres Pringsewu pada Sabtu malam (19 Agustus 2023), dengan tanda bukti

Laporan Nomor: TBL/B/139/VIII/2023/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Agustus 2023.

Menurut Habib Umar, yang juga Dzuriyah Rosulullah SAW ini, laporan dilakukan setelah mendapat informasi adanya kekesalan warga yang hendak mendatangi kediaman pelaku penistaan terhadap Umat Islam tersebut.

"Bagi saya ini penghinaan terhadap junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Karenanya tidak dapat ditiloleransi. Selain itu saya juga dihubungi berbagai kalangan termasuk dari luar Kabupaten Pringsewu dan ingin mendatangi kediaman pelaku," ujar ulama yang tegak lurus membela Islam ini.

Habib Umar juga memaparkan, dirinya mencegah semua pihak yang tersulut emosinya untuk bertindak tanpa melalui saluran hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itulah yang membuatnya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.

"Saat memberikan laporan, saya juga sudah membawa dua orang saksi, dengan didampingi penasihat hukum. Namun dengan alasan sudah kemalaman, maka saksi kami diminta memberikan ketetangan diwaktu yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Habib Umar, Gunawan Pharrikesit, menyatakan laporan yang dibuat bukanlah atas pelanggaran UU ITE, namun atas penodaan agama yang termuat dalam pasal 157(a) KUHP.

"Sayangnya hingga saat ini masalah tersebut belum ditindak lanjuti. Bahkan kemarin, Senin, 21 Agustus 2023, kami hadirkan kembali dua orang saksi untuk dimintai ketetangan, namun belum juga diakomodir penyidik dengan alasan belum ada perintah dari pimpinan,"'ujar Gunawan Phartikesit, yang kerap memenangkan kasus baik pidana, perdata dan PTUN, di Lampung, Jakarta, dan provinsi lainnya ini.

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit menegaskan agar pohak kepolisian tidak menganggap remeh persoalan ini. Jangan sampai nanti ada gejolak emosi yang pada akhirnya main hakim sendiri.

"Selayaknya pihak kepolisian bertindak cepat terhadap kasus ini, jangan sampai ada kerusuhan terlebih dahulu baru polisi sibuk meredam. Ini permaslaahan serius dan bisa memicu ketentraman Umat Islam jika lambat menanganinya," ujarnya.

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit menegaskan, kliennya, Habib Umar, sudah bertindak sangat proporsional dengan menahan emosi warga yang hendak mendatangi kediaman pelaku. 

"Namun tindakan proporsional dan konstitusional dari warga yang taat hukum ini, jangan tidak direspon dengan tidak proporsional. Masalah ini sudah viral dan khawatir justru terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak segera ada tindakan lanjutan dalam pelaporannya".

Posting Komentar untuk "Polri Bergerak Lambat Tanggapi Laporan Penodaan Agama Islam di Lampung"