Press Release Laporan Polisi terhadap Nabidz Red Wine

 




Kamis, 24 Agustus 2023

Faktakini.info

*PRESS RELEASE*

Kepada Yth.

Rekan - Rekan, Wartawan, Media, dan Masyarakat Indonesia

*LAPORAN POLISI TERHADAP NABIDZ RED WINE* 

_Assalamulaikum Wr. Wb._

Rabu, 23 Agustus 2023, Sdr. Muhamad Adinurkiat. H didampingi oleh Tim Kuasa Hukum telah melaporkan Beni Yulianto sebagai Pemilik Nabidz Red Wine.

Sehubungan dengan Pelaporan kami yang dilakukan di SPKT Polda Metro Jaya, terhadap adanya pembelian produk yang dilakukan Klien kami, terkait pembelian minuman Nabidz Red Wine. 

Maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami  mengetahui di status Facebook dan Whats App  Beni Yulianto menjual  produk Nabidz Red Wine halal, kemudian klien kami menanyakan langsung melalui chat Whats App tentang kehalalan produk Nabidz Red Wine tersebut  kepada Beni Yulianto, Beni Yulianto meyakinkan klien kami bahwa produk ini halal non alkohol dan sudah bersertifikat halal dari BPJPH dengan nomor: ID131110003706120523, sehingga akhirnya klien kami membelinya secara langsung dan online melalui marketplace Tokopedia;

2. Bahwa MUI kemudian menyatakan produk Nabidz Red Wine haram, berdasarkan temuan tiga lab yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI yang menyatakan kadar alkohol Nabidz Red Wine tinggi dan melampaui standar halal;

3. Bahwa Kemenag akhirnya resmi mencabut Sertifikat Halal untuk produk minuman Nabidz Red Wine, dengan menyatakan pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses Sertifikasi Halal, dengan memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz Red Wine;

4. Terkait hal tersebut akhirnya Kami mendampingi klien  membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Dugaan Tindak Pidana ITE  Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999, Tindak Pidana Jaminan Produk Halal Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No 33 Tahun 2014;

5. Bahwa dengan ini kami meminta kepada pihak kepolisan segera memproses laporan polisi tersebut.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

_Wassalammualikum. Wr. Wb._

Hormat Kami,

*Street Lawyer Legal Aid*
(Kuasa Hukum Muhammad Adinurkiat. H)

*CP:*

*Sumadi Atmadja, S.H. (081511884540);*
*Abdur Razeq, S.H. (081398420346).* 















Posting Komentar untuk "Press Release Laporan Polisi terhadap Nabidz Red Wine"