Somasi TA Habib Rizieq kepada Kajari Jakpus terkait Pelarangan Ibadah Umroh

 




Kamis, 3 Agustus 2023

Faktakini.info

Jakarta, 5 Juni 2023

No : 010/SOMASI-TA HRS/06/2023

Lampiran : -

Perihal : SOMASI

Kepada Yth, 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diJl. Merpati No.5, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720

Dengan Hormat, 

Perkenankan kami Advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Oktober 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab, selanjutnya disebut “Klien”.

Sehubungan dengan surat Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat Nomor: W10.PAS.PAS.5-PK.04.04-1315 tertanggal 14 April 2023, Perihal : Izin ke Luar Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Syihab, yang menyatakan tidak dapat melanjutkan permohonan izin yang diajukan Klien kami untuk menjalankan syariat agama (umroh) ke luar negeri yang didasarkan atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : B-1067/M.1.10/Eku.2/04/2023, Tanggal 12 April 2023, Perihal : Permohonan Surat Rekomendasi izin ke Luar Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm). Terhadap hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa izin ke luar negeri untuk menjalankan syariat agama (umroh) merupakan hak Klien kami yang sedang melaksanakan Pembebasan Bersyarat sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) dan Pasal 125 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018), yang telah sejalan dengan ketentuan konstitusi Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya merupakan HAK KONSTITUSIONAL;

Bahwa dengan adanya penegasan konstitusi dan UU Pemasyarakatan tentang eksistensi hak seseorang untuk menjalankan syariat agama (umroh) ke luar negeri, sehingga menjadi sangat tidak beralasan dan tidak rasional, sertacenderung mengada-ngada, apabila alasan penolakan izin ke luar negeri untuk menjalankan syariat agama (umroh) terhadap seorang yang sedang menjalani pembebasan bersyarat dikarenakan sulitnya melakukan pengawasan, oleh karena hak untuk menjalankan syariat agama atau pengobatan ke luar negeri bukanlah ketentuan yang tidak mendasar sehingga tidak dapat atau sulit dilaksanakan, melainkan hak yang diberikan oleh Undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf c UU Pemasyarakatan dan Pasal 125 ayat (2) huruf b Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018;

3. Bahwa alasan sulitnya melakukan pengawasan terhadap Klien kami di luar negeri saat menjalankan syariat agama (umroh) adalah patut diduga merupakan alasan yang tidak berdasarkan fakta atau diduga sebuah kebohongan, oleh karena faktanya Kejaksaan Republik Indonesia dapat melaksanakan fungsi kejaksaan (fungsi pengawasan) di luar negeri melalui organisasi dan tata kerja pejabat kejaksaan pada perwakilan Negara Republik Indonesia yang notabene dibiayai melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang bersumber dari pajak rakyat yang perwakilan tersebut berada di kota Riyadh, Arab Saudi yang juga merupakan negara tempat pelaksanaan ibadah umroh, sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER - 003/A/J.A/02/2015. Dengan demikian, hanya dengan sedikit kecerdasan dan kemauan sedikit saja, kejaksaan sangat memungkinkan untuk melakukan koordinasi untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap Klien kami untuk menjalankan syariat agama (umroh) tanpa harus mengkebiri hak Klien kami yang dijamin dan diberikan oleh Undang-undang;

4. Bahwa alasan kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap Klien kami merupakan alasan yang tidak relevan dan mendasar, oleh karena faktanya Klien kami selalu secara kooperatif melakukan wajib lapor dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setiap bulannya, meskipun sejak awal Klien kami menjalani Pembebasan Bersyarat justru hanya Bapas Kelas I Jakarta Pusat yang melakukan pengawasan secara nyata di lapangan, termasuk Waskat (Pengawasan Melekat) saat Klien kami ke luar kota;

5. Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima dari Bapas Kelas I Jakarta Pusat, selama ini permohonan izin ke luar negeri untuk alasan pengobatan, pendidikan, dan menjalankan syariat agama tidak pernah ditolak dengan alasan "sulitnya pengawasan". Seharusnya, jikapun alasan kesulitan melakukan pengawasan benar adanya, maka untuk menjunjung tinggi hak asasi dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sepatutnya memberikan solusi semisal membebani Klien kami untuk mengajak dan membiayai petugas pengawas dari Kejaksaan Negeri untuk ikut umroh, dalam rangka mempermudah ibadah Klien kami bukan mempersulitnya dengan merampas hak Klien kami tanpa solusi;

6. Bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui surat Nomor : B1067/M.1.10/Eku.2/04/2023, Tanggal 12 April 2023, Perihal : Permohonan Surat Rekomendasi izin ke Luar Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) yang berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya hak atas Klien kami sebagai warga negara yang bebas menjalankan perintah agama untuk beribadah dan menjalankan syariat agama (umroh) menjadikan secara nyata Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berlaku diskriminatif, merampas hak asasi, melanggar konstitusi, dan melanggar Undang-undang;

7. Bahwa kami telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui surat nomor 007/SP.K/TAHRS/04/2023 tertanggal Jakarta, 18 April 2023, akan tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkan solusi konkrit terhadap dugaan tindakan diskriminatif, perampasan hak asasi, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaranUndang-undang terhadap Klien kami oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusatyang tidak memberikan rekomendasi izin beribadah (umroh) dengan alasan yang tidak rasional;

8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami men-somir agar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi izin beribadah (umroh) terhadap Klien kami. Apabila hak Klien kami tidak dapat dipenuhi maka kami tidak mempunyai pilihan lain kecuali menempuh segala upaya hukum yang ada demi untuk memperjuangkan hak Klien kami dengan mengadukan ini kepada lembaga terkait, termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.






Posting Komentar untuk "Somasi TA Habib Rizieq kepada Kajari Jakpus terkait Pelarangan Ibadah Umroh"