Somasi Terakhir TA Habib Rizieq kepada Kajari Jakpus terkait Pelarangan Ibadah Umroh

 


Kamis, 3 Agustus 2023

Faktakini.info

Jakarta, 19 Juni 2023
No : 011/SOMASI-TA HRS/06/2023
Lampiran : -
Perihal : SOMASI TERAKHIR
Kepada Yth, 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat 
diJl.
Merpati No.5, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720

Dengan Hormat, 

Perkenankan kami Advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI HABIB 
RIZIEQ SYIHAB. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Oktober 2022, dalam hal 
ini bertindak untuk dan atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq 
Syihab, selanjutnya disebut “Klien”.

Bahwa kami telah mengirimkan surat somasi pertama tertanggal 5 Juni 2023 
sehubungan dengan surat Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat Nomor: 
W10.PAS.PAS.5-PK.04.04-1315 tertanggal 14 April 2023, Perihal : Izin ke Luar 
Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Syihab, yang menyatakan 
tidak dapat melanjutkan permohonan izin yang diajukan Klien kami untuk 
menjalankan syariat agama (umroh) ke luar negeri yang didasarkan atas surat dari 
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : B-1067/M.1.10/Eku.2/04/2023, Tanggal 12 
April 2023, Perihal : Permohonan Surat Rekomendasi izin ke Luar Negeri Klien An. 
Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm), akan 
tetapi hingga saat ini tidak mendapatkan jawaban atas somasi tersebut. 

Terhadap hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dengan ini kami menegaskan kembali bahwa menjalankan syariat agama (umroh) merupakan hak Klien kami yang sedang melaksanakan Pembebasan Bersyarat dan merupakan hak konstitusional Klien kami sebagai warga negara;

2. Bahwa surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : B1067/M.1.10/Eku.2/04/2023,
Tanggal 12 April 2023, Perihal : Permohonan 
Surat Rekomendasi izin ke Luar Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya proses izin Klien kami untuk menjalankan syari’at agama (umroh) merupakan indikasi tegas bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat 
telah merampas hak asasi Klien kami;

3. Bahwa demi terciptanya keadilan dan terpenuhinya hak asasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini terhadap Klien kami, dengan ini 
kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mencabut atau mengubah surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : B-1067/M.1.10/Eku.2/04/2023, Tanggal 12 April 2023, Perihal : Permohonan 
Surat Rekomendasi izin ke Luar Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) atau setidak-tidaknyamemberikan solusi konkret kepada Klien kami agar dapat mendapatkan
rekomendasi izin menjalankan syari’at agama (umroh);

4. Bahwa apabila hak Klien kami tidak dapat dipenuhi maka kami tidak mempunyai pilihan lain kecuali menempuh segala upaya hukum yang ada demi untuk memperjuangkan hak Klien kami dengan mengadukan ini kepada 
lembaga terkait, termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan gugatan di 
Pengadilan Tata Usaha Negara.

Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima 
kasih.
Hormat kami,

Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.



Posting Komentar untuk "Somasi Terakhir TA Habib Rizieq kepada Kajari Jakpus terkait Pelarangan Ibadah Umroh"