Somasi Terakhir TA Habib Rizieq kepada Kajari Jakpus terkait Pelarangan Ibadah Umroh
Kamis, 3 Agustus 2023
Faktakini.info
No : 011/SOMASI-TA HRS/06/2023
Lampiran : -
Perihal : SOMASI TERAKHIR
Kepada Yth,
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
diJl.
Merpati No.5, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720
Dengan Hormat,
Perkenankan kami Advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI HABIB
RIZIEQ SYIHAB. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Oktober 2022, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq
Syihab, selanjutnya disebut “Klien”.
Bahwa kami telah mengirimkan surat somasi pertama tertanggal 5 Juni 2023
sehubungan dengan surat Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat Nomor:
W10.PAS.PAS.5-PK.04.04-1315 tertanggal 14 April 2023, Perihal : Izin ke Luar
Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Syihab, yang menyatakan
tidak dapat melanjutkan permohonan izin yang diajukan Klien kami untuk
menjalankan syariat agama (umroh) ke luar negeri yang didasarkan atas surat dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : B-1067/M.1.10/Eku.2/04/2023, Tanggal 12
April 2023, Perihal : Permohonan Surat Rekomendasi izin ke Luar Negeri Klien An.
Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm), akan
tetapi hingga saat ini tidak mendapatkan jawaban atas somasi tersebut.
Terhadap hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dengan ini kami menegaskan kembali bahwa menjalankan syariat agama (umroh) merupakan hak Klien kami yang sedang melaksanakan Pembebasan Bersyarat dan merupakan hak konstitusional Klien kami sebagai warga negara;
2. Bahwa surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : B1067/M.1.10/Eku.2/04/2023,
Tanggal 12 April 2023, Perihal : Permohonan
Surat Rekomendasi izin ke Luar Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya proses izin Klien kami untuk menjalankan syari’at agama (umroh) merupakan indikasi tegas bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
telah merampas hak asasi Klien kami;
3. Bahwa demi terciptanya keadilan dan terpenuhinya hak asasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini terhadap Klien kami, dengan ini
kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mencabut atau mengubah surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : B-1067/M.1.10/Eku.2/04/2023, Tanggal 12 April 2023, Perihal : Permohonan
Surat Rekomendasi izin ke Luar Negeri Klien An. Moh. Rizieq als Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) atau setidak-tidaknyamemberikan solusi konkret kepada Klien kami agar dapat mendapatkan
rekomendasi izin menjalankan syari’at agama (umroh);
4. Bahwa apabila hak Klien kami tidak dapat dipenuhi maka kami tidak mempunyai pilihan lain kecuali menempuh segala upaya hukum yang ada demi untuk memperjuangkan hak Klien kami dengan mengadukan ini kepada
lembaga terkait, termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan gugatan di
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab