(Video) Kasus KH Fahim Mawardi: Tidak Ada Korban, Kenapa Masih Dituntut Pidana?

 


Selasa, 15 Agustus 2023

Faktakini.info, Jakarta - Gelombang protes masyarakat terhadap proses persidangan kasus yang menjerat KH Muhammad Fahim Mawardi, terus meluas.

Aktivis Babe Aldo yang sejak awal mengawal kasus Kyai Fahim, serta pakar hukum tata negara profesor Refly Harun mempertanyakan kenapa Kyai Fahim masih dituntut pidana padahal tidak ada korban. 

Sepanjang persidangan, team kuasa hukum Kyai Fahim juga nampak selalu unggul dan berhasil mematahkan segala tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Massa umat Islam secara rutin selalu menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan kepada Kyai Fahim, termasuk pada sidang Kamis (10/8) pekan lalu.

Saat itu ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ulama dan Tokoh (Alakoh) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi menuntut pembebasan Kyai Fahim dari segala tuduhan kasus yang dinilai sarat kriminalisasi itu.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis atau tuntutan, Rabu (16/8).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya membacakan tuntutan 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan santrinya di ponpes Al Djaliel 2 Jember. 

"Seperti yang sudah persidangan yang lalu tuntutan kepada terdakwa, 10 tahun denda 50 juta sesuai fakta persidangan," Andik Sri Sumarsin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Pasal yang disangkakan pada sidang tuntutan sebelumnya yakni Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.Serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebagaimana diketahui, Kyai Fahim dituding melakukan dugaan pencabulan santriwati.

Terkait hal itu, Kyai Fahim Mawardi telah mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah. Dia sebut tuduhan selingkuh dan pencabulan terhadap santriwati itu fitnah.

Mengenai tudingan istrinya itu KH Muhammad Fahim Mawardi menegaskan bahwa laporan itu merupakan fitnah. "Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujarnya ditemui detikJatim di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).

Dia juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu memiliki kamar khusus. Dia meluruskan bahwa ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah studio, tempat para santrinya membuat video YouTube dan aktivitas lainnya.

"Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya. "Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya."

Kyai Fahim pun mengakui bahwa aktivitas di studio itu terkadang sampai malam. Tapi dia membantah jika dilakukan sampai pagi seperti yang dituduhkan oleh Himmatul, istrinya. "Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi," tegasnya.

Mengenai pintu studio yang menggunakan finger print, Fahim mengatakan hal itu hanya bagian dari upaya pengamanan saja. Demikian halnya keberadaan CCTV di ruangan tersebut. "CCTV demi keamanan studio. Demikian juga finger print. Tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Kyai Fahim

Klik video:



Posting Komentar untuk "(Video) Kasus KH Fahim Mawardi: Tidak Ada Korban, Kenapa Masih Dituntut Pidana?"