(Video) Massa di PN Jember: Bebaskan KH Fahim Mawardi!, Hakim: Kami Belum Siap Jatuhkan Vonis
Kamis, 10 Agustus 2023
Faktakini.info, Jakarta - Gelombang penolakan masyarakat terhadap persidangan kasus yang menjerat KH Muhammad Fahim Mawardi atau Gus Fahim, terus meluas termasuk di lanjutan sidang hari ini, Kamis (10/8/2023). Ratusan massa umat Islam menuntut pembebasan Kyai Fahim dari segala tuduhan kasus yang dinilai sarat kriminalisasi itu.
Terkait jalannya persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda sidang putusan terhadap Kyai Fahim. Dalam persidangan hari ini majelis hakim menyatakan belum siap untuk menjatuhkan vonis.
"Adanya penundaan (vonis), karena majelis hakim belum siap terhadap putusannya," kata kuasa hukum Kyai Fahim Mawardi, Nurul Jamal Habaib setelah sidang ditutup, Kamis (10/8/2023).
Majelis hakim yang terdiri atas Alfonsus Nahak, Totok Yuniarto, dan Ifan Budi Hartanto memutuskan sidang putusan ini ditunda dan akan digelar kembali pada 16 Agustus.
"Keputusannya belum siap, begitu yang disampaikan. Jadi minta waktu sampai tanggal 16 Agustus 2023 besok," ujar Nurul.
Lebih jauh Nurul mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah yang akan ditempuh terkait putusan hakim terhadap kliennya. Baik bila putusan itu sesuai tuntutan JPU maupun lebih ringan.
"Tentunya kalau putusannya nanti berpihak kepada klien kami, kami akan menerima. Tapi jika tidak berpihak kami akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut. Mungkin bisa upaya hukum banding," ungkapnya .
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Adik Sri Sumarsih mengatakan pihaknya menghormati apa penundaan putusan oleh majelis hakim. Namun Adik berharap vonis yang dijatuhkan akan sesuai dengan tuntutan, yakni 10 tahun penjara.
"Terkait tuntutan, seperti yang sudah pada persidangan yang lalu. Tuntutan kepada terdakwa adalah 10 tahun (penjara) dengan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan (penjara)," ujar Adik. "Tuntutan itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan."
Meski demikian, Adik selaku salah satu JPU menyerahkan sepenuhnya putusan sidang itu terhadap majelis hakim. Sebab hakim memang memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan perkara.
"Kami menghormati hakim, karena kewenangan hakim untuk memutuskan perkara. Tadi kan sudah disampaikan sama majelis hakim, kalau untuk putusan hari ini belum selesai dibacakan. Ditunda hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023," tandasnya.
Sebelumnya Gus Fahim dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
Sebagaimana diketahui, Gus Fahim dituding melakukan dugaan pencabulan santriwati.
Terkait hal itu, Kyai Fahim Mawardi telah mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah. Dia sebut tuduhan selingkuh dan pencabulan terhadap santriwati itu fitnah.
Mengenai tudingan istrinya itu KH Muhammad Fahim Mawardi menegaskan bahwa laporan itu merupakan fitnah. "Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujarnya ditemui detikJatim di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).
Dia juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu memiliki kamar khusus. Dia meluruskan bahwa ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah studio, tempat para santrinya membuat video YouTube dan aktivitas lainnya.
"Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya. "Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya."
Kyai Fahim pun mengakui bahwa aktivitas di studio itu terkadang sampai malam. Tapi dia membantah jika dilakukan sampai pagi seperti yang dituduhkan oleh Himmatul, istrinya. "Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi," tegasnya.
Mengenai pintu studio yang menggunakan finger print, Fahim mengatakan hal itu hanya bagian dari upaya pengamanan saja. Demikian halnya keberadaan CCTV di ruangan tersebut. "CCTV demi keamanan studio. Demikian juga finger print. Tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Kyai Fahim.
Foto: Ratusan massa umat Islam di PN Jember Kamis (10/8) menuntut pembebasan KH Fahim Mawardi dari segala tuduhan
Sumber: detik.com dan lainnya
Klik video: