(Video) Pernyataan Sikap Bersama, Aliansi Umat Islam Mojokerto Raya (AUIM) terhadap Keppres 17/2022 dan Inpres 2/2023






Ahad, 20 Agustus 2023

Faktakini.info

Mojokerto, Sejumlah organisasi kemasyarakatan atau ormas-ormas Islam yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam wadah "Aliansi Umat Islam Mojokerto Raya" (AUIM) melakukan pertemuan untuk menyikapi keputusan pemerintah pusat yang baru-baru ini telah diterbitkan melalui Keppres no. 17 tahun 2022  dan Inpres no. 2 tahun 2023. Minggu, (20/8)

Pertemuan yang diselenggarakan oleh sejumlah Aliansi Umat Islam tersebut rutin dilakukan tiap pertengahan tahun sebagai sarana silaturahim antar umat dan organisasi - organisasi di wilayah Mojokerto yang kali ini dilaksanakan di kediaman Bp H. Ahmad Subhan. SH. ds. Sumber kembar, kec. Pandan dengan mengangkat tema,

" KOMUNIKASI UMAT KUAT AKAN MEMBENTUK UKHUWAH YANG SOLID ".

Kembali ke pokok pembahasan, Keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keppres dan Inpres tersebut juga telah banyak menuai kontra dan penolakan dari pelbagai kalangan masyarakat seantero Nusantara karena dianggap telah mencuci untuk menghapus kesalahan pelanggaran HAM berat dimasa lalu.

Berikut bunyi pernyataan sikap bersama yang dibacakan oleh Bp H. Subhan. SH. selaku Divisi Hukum AUIM :

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Mencermati penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini serta perkembangan situasi kebangsaan, khususnya dengan diterbitkannya Keppres No.17/2022 dan Inpres No.02/2023 memperhatikan,

1. UUD 1945 pasal 29

Tentang dasar negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa

2. TAP MPR no.25/MPRS/1966

Tentang pembubaran PKI dan dinyatakan sebagai partai terlarang

3. UU no.27 tahun 1999 pasal 107

Tentang ancaman keamanan negara dan larangan penyebaran ideologi Marxisme, Komunisme, Lenimisme dalam segala bentuk dan perwujudannya.

Kami Aliansi Umat Islam Mojokerto Raya (AUIM) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Bahwa penerbitan Keppres 17/2022 dan Inpres 02/2023 yang dimaksudkan untuk menginventarisasi peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan merumuskan upaya penyelesaian non yudisial.

Termasuk didalamnya upaya pemulihan  hak korban dan kompensasinya.

2. Dalam realitanya, keputusan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena unhistoris, tidak obyektif, tidak faktual dan tidak profesional.

Hal ini tampak yang dimasukkanya tahun 1965/1966 sebagai pelanggaran HAM berat.

3. Bahwa pada masa peristiwa pemberontakan PKI tahun 1948 di Madiun secara keji dan biadab, telah melakukan pembunuhan terhadap beberapa Ulama' di berbagai daerah.

Dan peristiwa tahun 1965 melakukan pembantaian terhadap 6 (enam) Jendral dan beberapa perwira TNI POLRI sebagai bagian strategi pemberontakan atau KUDETA.

4. Bahwa kemudian ABRI TNI POLRI bersama-sama Umat Islam melakukan penumpasan terhadap anggota PKI yang telah memberontak melakukan KUDETA adalah kewajiban TNI POLRI sebagai alat negara untuk menyelamatkan negara dari pemberontakan PKI.

5. Bahwa dengan menetapkan PKI sebagai korban pelanggaran HAM berat berkonsekuensi memberikan berbagai kompensasi kepada anggota PKI dan keluarganya.


6. Bahwa dengan menetapkannya PKI sebagai korban pelanggaran HAM berat, maka terjadi PEMUTAR BALIKAN FAKTA SEJARAH yang sangat membahayakan generasi bangsa, melukai hati para Ulama' dan Umat Islam serta para Purnawiran TNI POLRI.

Karena sama saja telah menjustifikasi TNI POLRI ABRI saat itu sebagai pelaku kejahatan HAM berat.


7. Bahwa dengan pertimbangan di atas Kami menolak keras pencantuman peristiwa 1965/1966 dalam Inpres 02/2023 dan menuntut Presiden untuk MENCABUT kedua keputusan tersebut.

Kami juga menuntut kepada Presiden dengan seterusnya tidak lagi membuka kembali peristiwa G.30S/PKI.


8. Bahwa apabila pernyataan sikap diatas tidak di indakan dan tidak di tindak lanjuti, maka seharusnya Presiden mengundurkan diri dari jabatannya.


Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan untuk di indahkan dan ditindak lanjuti demi kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia.


Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.


Mojokerto, 20 Agustus 2023


Kami yang menyatakan sikap:


1. FPI Mojokerto Raya

2. PRI Mojokerto Raya

3. FPPI Mojokerto

4. JAS Mojokerto

5. MUHAMMADIYAH Mojokerto

6. PA 212 Mojokerto


#BelaNegara

#AntiKomunis

#GanyangNeoPKI

#KomunisMusuhSemuaAgama


Sumber: Kontributor LIP Mojokerto 

Klik video:



Posting Komentar untuk "(Video) Pernyataan Sikap Bersama, Aliansi Umat Islam Mojokerto Raya (AUIM) terhadap Keppres 17/2022 dan Inpres 2/2023"