Antara Rempang dan Modus Mafia Tanah Merampas Tanah SK Budiardjo

 


Kamis, 28 September 2023

Faktakini.info

*ANTARA REMPANG DAN MODUS MAFIA TANAH MERAMPAS TANAH SK BUDIARDJO*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Penasehat Hukum Supardi Kendi Budiardjo


Selasa lalu (19/9), agenda pembacaan putusan SK Budiardjo & Nurlela ditunda. Majelis Hakim masih memerlukan waktu untuk membaca setumpuk berkas perkara, dari dakwaan, fakta persidangan, tuntutan, pledoi, Replik hingga duplik dari JPU. Sehingga, agenda pembacaan putusan ditunda dua Minggu, hingga Selasa 3 Oktober 2023.


Penulis sendiri menyadari, memang tak mungkin dalam waktu 3 Minggu majelis hakim dapat membaca dan mempelajari secara menyeluruh dokumen perkara. Terlibih lagi, selain menangani kasus klien Penulis, Majelis Hakim juga menyidangkan setumpuk berkas perkara-perkara lainnya.


Dalam kesempatan konpers sidang yang lalu, penulis sudah menyampaikan adanya kesamaan modus operandi perampasan tanah yang dilakukan oleh gembong mafia tanah di Jakarta, yang korbannya adalah SK Budiardjo, dengan modus operandi perampasan tanah adat milik Masyarakat Muslim Melayu Rempang.


Diantara kesamaannya adalah sebagai berikut:


*Pertama,* sama-sama menggunakan unsur kekuasaan Negara, memanfaatkan aparat penegak hukum untuk merampas tanah dengan dalih tertentu. 


Dalam kasus Rempang, aparat negara terdiri dari Polri, TNI hingga Satpol PP dikerahkan. Melakukan tindakan represif dengan dalih Proyek Strategis Nasional, melakukan eksekusi lewat pengukuran dan pemasangan patok batas yang dilakukan secara brutal. Mengerahkan pasukan lengkap, alat lengkap, hingga menembakan gas air mata kepada rakyat sipil yang tidak tahu apa-apa.


Bahkan, aparat mengultimatum rakyat Rempang untuk mengosongkan lahannya, dan lahan harus diserahkan dalam kondisi clear and clean ke PT Makmur Elok Graha (MEG) tanggal 28 September 2023.


Dalam kasus SK Budiardjo, oknum dari Brimob bersama orang suruhan Agung Sedayu Group, merampas tanah SK Budiarjo dan melakukan pemagaran sepihak untuk kepentingan PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA). Sebelumnya, 5 kontainer SK Budiardjo dicuri, SK Budiardjo mengalami pemukulan saat membela haknya.


*Kedua,* ada oligarki dibalik proses Represifme aparat. Dalam kasus Rempang, ada nama Tommy Winata selalu pemilik Group Arta Graha, sedangkan dalam kasus SK Budiardjo ada Aguan, Bos Agung Sedayu Group.


*Ketiga,* ada upaya pengelabuan opini publik. Dalam kasus SK Budiardjo, klien penulis ini dituduh mafia tanah, padahal korban. Bahkan, buzzer seperti Munas Alaidid dikerahkan oleh Agung Sedayu untuk mengedarkan tuduhan SK budiardjo sebagai mafia tanah.


Di kasus Rempang juga sama. Rakyat yang tinggal dan mendiami kampungnya selama ratusan tahun secara turun temurun, dianggap manusia ilegal yang mengokupasi tanah secara melawan hukum. Dianggap seperti pendatang di Jakarta yang mengokupasi lahan di pinggiran sungai di Jakarta.


Lalu, dituduh melawan negara, padahal hanya membela haknya. Jadi, rakyat dipaksa keluar dari kampung halamannya, sementara tanah itu nantinya untuk memuluskan bisnis perusahaannya Tommy Winata dan korporasi China.


Sebenarnya, dibalik apa yang digembar gemborkan dan dibanggakan sebagai Proyek Strategis Nasional, nyatanya hanyalah menyediakan lapak bisnis bagi para oligarki. Sebagaimana telah penulis sampaikan dalam banyak kesempatan, ini cuma bisnis Luhut, Tommy Winata, Erick Thohir dan konco-konconya.


Bisnis jual listrik ke Singapura, dengan memanfaatkan tanah Rempang untuk lapak bisnis. China melalui Xinyi menjadi supplier panel suryanya. 


Sisanya, kawasan Rempang Eco City selain dipasarkan untuk dapat cuan gede, juga akan dijadikan colatetal bank untuk dapat tambahan bancakan para oligarki. Mau bisnisnya eksis atau tidak, tapi kawasan itu bisa dimanfaatkan untuk menggarong duit tabungan rakyat di Bank, melalui pengajuan kredit Bank. Sungguh miris.


Eco Rempang City hanya proyek akal-akalan Tommy Winata, merampas keuangan negara lewat investasi. Kalau berani jujur, buka semua MOU ke publik. 


Apakah investasi tersebut menguntungkan negara dan masyarakat Rempang, atau hanya untuk segelintir oligarki? Mari kita uji pernyataan Menteri Bahlil. Kalau benar, berarti Bahlil Lahadalia hebat, pejuang rakyat. Tapi kalau sebaliknya, maka tangkap dan adili Bahlil berserta kroninya yang terlibat dalam proyek ini. 


Inilah fakta kebenaran tentang perampasan tanah oleh oligarki di negeri ini. Contohnya seperti yang dialami masyarakat Rempang dan SK Budiardjo. Bukan seperti kebohongan yang diulang-ulang oleh buzzer bayaran. Mereka menjual narasi kemiskinan rakyat untuk memperkaya oligarki, dengan berkhianat pada NKRI. [].

Posting Komentar untuk "Antara Rempang dan Modus Mafia Tanah Merampas Tanah SK Budiardjo"