Damai Lubis: Konspirasi politik dan hukum " cewek " caleg mau penjarakan Rocky Gerung

 




Senin, 18 September 2023

Faktakini.info

Konspirasi politik dan hukum " cewek " caleg mau penjarakan Rocky Gerung

Damai Hari Lubis

Ketua Aliansi Anak Bangsa

Sepertinya Rocky Gerung/ RG ditarget menjadi TSK oleh seorang sutradara kriminal, yang tidak jelas jatidirinya, kemudian sang sutradara atau intelektual dader, targetnya, RG. dinyatakan TSK. Kemudian RG ditahan oleh penyidik dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat ( 2 ) Tentang Ujar Kebencian merujuk UU. ITE. 


Strategi konspirasi politik dan hukum ini dapat ditengarai, diawali adanya dasar surat laporan polisi kepada RG. kemudian muncul pelaku, " pleger konspirasi " , yang inginkan agar laporan mengakibatkan RG dipenjara.


Perihal pernyataan RG ; " Jokowi hanya ingin menyelamatkan dirinya sendiri, dia gak perduli kepada nasib orang lain, Jokowi bajingan tolol ", lalu pelaku rekayasa muncul dengan pola konspirasi politik yang menunggangi hukum, yakni modusnya muncul individu " cewek " pleger yang infonya, seorang caleg dari Bandung, dari partai PDIP yang sengaja menunggu RG mendatangi Mabes Polri untuk pembuatan BAP. 


Kemudian cewek ini, melakukan persekusi politik dengan modus, teriak - teriak lalu memaki RG dan mendorong, atau berusaha menyerang fisik RG. amat disesalkan atas perilaku OTT. cewek caleg ini, karena tempus dan lokus delikti berada di Mabes Polri, dihadapan beberapa tuan rumah sebagai aparat kepolisian. Namun kenyataanya sang " cewek caleg " ini, tidak ditahan untuk sementara waktu, walau OTT setidaknya ada proses hukum dilakukan oleh apatur penyidik dalam bentuk menginterogasi si cewek ini, terkait persekusi yang telah Ia lakukan.


Kemudian akibat tidak adanya proses hukum terhadap " Cewek pelaku " persekusi ini, maka minggu berikutnya setelah kejadian, sang persekutor politik ini kembali mendatangi Mabes Polri, namun rupanya ada barisan emak - emak simpatisan RG yang hadir, dan berencana " mengawal " RG dalam rangka pemeriksaan lanjutan untuk pembuatan BAP pada minggu sebelumnya, lalu oleh penyidik mabes polri, lantas saja kelompok Emak - Emak yang dikenal sebagai oposan terhadap penguasa, langsung mengejar si cewek yang minggu sebelumnya melakukan eksekusi di lokasi yang sama, maka cewek caleg ini dibalas peksekusi oleh Emak Emak pendukung RG.


Maka nyata, dugaan yang melatar belakang adanya faktor mens rea atau dolus delikti sebagai konspirasi politik dan hukum, cukup klop, karena perilaku persekusi politik sepertinya diarahkan melalui "cewek bakal caleg ini ", kemudian hasilnya terbukti berbuah adanya kegaduhan atas pernyataan RG "Jokowi bajingan tolol " lalu disebabkan ada anggota masyarakat " pemeran " yang marah ( cewek caleg ) lalu melakukan persekusi kepada RG sebagai bukti munculnya kegaduhan.


Peristiwa berawal dari ucapan yang dianggap sebagai bentuk pidana formal tentang ujar kebencian " yang telah dilaporkan oleh seseorang, lalu akan dianggap sebagai menuai kegaduhan ", walau unsur kegaduhan juga diciptakan oleh aktor intelektual dader-nya ( doenpleger ).


Walau secara yuridis dan dari unsur sosok RG yang cerdas, pakar filsafat dan pahami hukum serta ahli dalam ber-logika hukum, ditambah para Advokat pendampingnya dan input dati para pakar hukum maka ayat 2 vide pasal 28 pada frase, " tidak berhak " akan mudah dipatah serta terbantahkan " melalui dalil justifikasi hukum.


RG tentunya akan mengeluarkan dalil hukum, justru oleh sebab dirinya terbebani amanah sistim konstitusi yang bersifat memaksa ( ius konstitum ) untuk memfungsikan dirinya sebagai bangsa dan WNI selaku subjek hukum, dalam bentuk presentatif didalam makna hukum " peran serta masyarakat ", juga sebagai individual, dirinya sebagai WNI punya hak dan berkebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, baik lisan maupun melalui tulisan " sesuai Undang- Undang RI. Nomor 9 Tahun 1998 dan UU. RI. Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. dan pendapatnya terkait kalimat " Jokowi hanya memikirkan keselamatan dirinya, dia bajingan tolol ", pure merupakan ranah antara pejabat publik dengan publik, ". Sesuai sistim hukum vide. UU. RI. Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga secara yuridis tiada unsur delik yang dilakukan oleh RG.


Sinetron politik hukum ini, entah siapa sutradara/ doenpleger-nya ( intelektual dader ) sehingga si cewek caleg yang nekat dan OTT pada lokus dan tempus dengan dolus delikti ini, tidak diprores di Kantor Polisi terbesar di tanah air. Sehingga sang cewek, yang infonya bakal caleg PDIP dari Wilayah Bandung, Jawa Barat ini, berani untuk kedua kalinya mendatangi mabes polri untuk kembali memperseskusi RG yang Ia ketahui akan kembali mematuhi panggilan lanjutan BAP yang dibutuhkan penyidik.


Maka, inilah bentuk kelalaian Korps Polri, andai cewek ini langsung ditahan atau setidaknya diproses hukum oleh sebab telah melakukan delik poging penganiayaan vide Pasal 351 KUHP, walau sekalipun delik percobaan, akan tetapi tidak selesainya delik bukan oleh sebab niat dari dirinya sendiri, namun oleh sebab faktor dari luar, sehingga secara hukum, karena tidak selesai dilakukannya delik oleh sang cewek persekutor, perbuatan percobaan delik ini dapat dinyatakan sebagai delik poging Jo. Vide Pasal 351 KUHP Jo. Tipiring didalam KUHP.