Kasus Rempang: Tommy Winata sebaiknya gugat pemerintah yang terbitkan HGU bodong, karena telah berpenghuni dan ditinggali warga Rempang
Senin, 18 September 2023
Faktakini info
*KASUS REMPANG: TOMMY WINATA SEBAIKNYA GUGAT PEMERINTAH YANG MENERBITKAN HGU BODONG, KARENA TELAH BERPENGHUNI DAN DITINGGALI WARGA REMPANG*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
https://heylink.me/AK_Channel/
_"Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatanya tetapi juga kelalaianya dan kurang hati-hati"_
*[Pasal 1366 KUHPerdata]*
Kasus Rempang, sejatinya bukan konflik antara masyarakat Rempang dengan Pemerintah. Melainkan, konflik keperdataan antara Korporasinya Tommy Winata (TW) dengan pemerintah. Kita asumsikan, TW Warga Negara yang taat hukum, memohon diterbitkannya konsesi Hak Guna Usaha (HGU) untuk Korporasinya. Tentu, setelah seluruh syarat terpenuhi, termasuk lahan yang dimohonkan HGU adalah lahan kosong, barulah terbit HGU.
Pemerintah kemudian menerbitkan HGU untuk Korporasinya TW. Menurut Mahfud MD, HGU itu telah diterbitkan pemerintah untuk korporasi sejak tahun 2001-2002.
Artinya, dalam kasus ini pemerintah yang lalai. Kenapa terbitkan HGU di tanah Rempang dan Galang, yang sudah berpenghuni sejak tahun 1700 atau 1800 an. Harusnya, lahan yang dimohonkan tidak diterbitkan HGU.
Karena itu, pemerintah bisa digugat oleh TW karena ternyata menerbitkan HGU tak benar. HGU yang ternyata dibuat diatas lahan yang sudah berpenghuni.
Dalam hal ini, TW bisa menggunakan dasar hukum Pasal 1366 KUHPerdata, yang menyatakan:
_"Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatanya tetapi juga kelalaianya dan kurang hati-hati"_
Setiap orang ini maksudnya subjek hukum, baik orang, korporasi maupun lembaga pemerintah. Pemerintah bisa digugat secara perdata oleh TW, karena lalai dan kurang hati-hati (sembrono), karena menerbitkan HGU diatas lahan yang sudah berpenghuni.
TW bisa menuntut pemerintah membayar ganti rugi, selain terhadap uang yang dikeluarkan untuk mengurus HGU, juga sejumlah kerugian lainnya, termasuk kerugian bisnisnya yang jadi tidak visible di laksanakan di Rempang.
Hitung saja, berapa kerugian yang dialami TW. Baik kerugian aktual maupun kerugian potensial. Baik kerugian materil maupun immateril.
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), TW bisa menggugat perdata Pemerintah dengan gugatan perbuatan melawan hukum, sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Kalau kalah ditingkat Pertama, TW bisa ajukan banding dan Kasasi. Bahkan, jika kalah ditingkat Kasasi, TW bisa ajukan Peninjauan Kembali. Itulah, konsekuensi negara hukum, bukan dengan main gusur memanfaatkan aparat.
Jadi, ini konflik antara TW dengan Rezim Jokowi. Jangan diekstensifikasi menjadi konflik antara rakyat Rempang dengan pemerintah. Jadi, polisi tak perlu main gusur, bertindak represif terhadap rakyat Rempang. Jika TW merasa dirugikan, merasa dicipoa karena ternyata HGU yang diterbitkan pemerintah diatas lahan yang sudah berpenghuni, suruh saja TW menggugat rezim Jokowi. Jangan malah melayani TW dengan berbuat zalim kepada masyarakat Rempang Galang. [].
Foto: Tommy Winata