Menguji Keadilan Mahkamah Agung dalam menangani perkara Permohonan Kasasi Gus Nur

 



Senin, 18 September 2023

Faktakini.info

*MENGUJI KEADILAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENANGANI PERKARA PERMOHONAN KASASI GUS NUR*

_[Studi Kasus Lepasnya Hukuman Mati Sambo dan Potongan Pidana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua Hutabarat]_


Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur 



Beberapa waktu lalu, penulis mendatangi gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat. Saat itu penulis ingin menyerahkan Surat Permohonan informasi penanganan Kasasi kasus Gus Nur. 


Hanya memang ada sedikit insiden di kantor MA, karena buruknya pelayanan petugas MA yang kekeuh tidak mengizinkan penulis masuk dengan dalih Jam istirahat. Padahal, penulis hanya ingin ke kantin dulu, sambil menemui sejumlah tim penulis yang telah lebih dahulu masuk gedung MA.


Saat itu, penulis memang protes. Kenapa Sambo kasusnya diringankan. Kenapa Sambo batal dihukum mati. Kenapa Putri Chandrawati dipotong hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Mengapa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dikurangi 5 tahun, hingga vonisnya tinggal 10 tahun dan 8 tahun.


Sampai hari ini, kasus Gus Nur belum diputus MA. Berdasarkan penelusuran melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Kasasi Gus Nur, baru diperoleh informasi :


Tanggal masuk : *Jum'at, 10 Agustus 2023.*

Tanggal Distribusi : *Rabu, 16 Agustus.*

Pemohon Kasasi : *Jaksa dan Gus Nur*


Majelis Hakim:

1. Dr H.Eddy Army, SH, MH (Ketua)

*2. Suharto, SH, MHum (Anggota)*

3. Hidayat Manao, SH, MH (Anggota).


Yang menarik untuk diulas, Suharto, SH, MHum juga anggota Majelis Hakim yang membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Sebelumnya, Suharto menjadi hakim Anggota bersama Suhadi (Ketua) dan Jupriyadi (anggota), yang memberikan vonis diskon gede-gedean bagi Sambo dkk.


Saat konferensi pers didepan Mahkamah Agung, penulis sempat sampaikan bahwa agar putusan terhadap Sambo itu memiliki nilai keadilan bagi kasus Gus Nur, semestinya Gus Nur divonis bebas. Karena, terakhir oleh Pengadilan Tinggi Semarang vonis Gus Nur diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun.


Kalau kita bandingkan dengan kasus Sambo, maka Gus Nur layak bebas dengan logika matematis sebagai berikut:


1. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, oleh MA dikurangi 10 tahun, tinggal 10 tahun.


3. Kuat Ma'ruf divonis 15 5whun, oleh MA dikurangi 5 tahun tinggal 10 tahun.


4. Ricky Rizal divonis 13 tahun, oleh MA dikurangi 5 tahun tinggal 8 tahun.


Nah, angka pengurang terkecil adalah 5 tahun (untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal). Kalau pengurangan ini diterapkan pada Gus Nur, maka vonis 4 tahun dikurangi 5 tahun hasilnya vonis bebas.


Apalagi, kasus Gus Nur kasus kecil. Bukan kasus pembunuhan berencana. Hanya kasus ITE.


Ditingkat pertama di PN Surakarta, Gus Nur divonis 6 tahun karena dianggap terbukti mengedarkan kabar bohong melalui Mubahalah Ijazah palsu Jokowi.


Ditingkat kedua di PT Semarang, putusan PN Surakarta dibatalkan. Gus Nur hanya divonis 4 tahun, karena dianggap melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.


Jadi, akan sangat adil dan logis jika MA membebaskan Gus Nur. Kalau sampai MA tidak membebaskan Gus Nur, maka akan sangat beralasan jika publik menilai MA zalim. Tidak ada keadilan dari lembaga pengadil di tingkat kasasi Mahkamah Agung R.I. 


Semoga, MA masih memiliki nurani. Masih ikut merasakan betapa tercederainya nurani masyarakat akibat putusan tidak adil dalam kasus Sambo. Jangan sampai, MA semakin melukai nurani masyarakat karena menerbitkan putusan zalim kepada Gus Nur. [].