MUI Tolak Usulan BNPT Awasi Rumah Ibadah
Rabu, 6 September 2023
Faktakini.info, Jakarta - MUI menolak Usulan BNPT Awasi Rumah Ibadah. Usulan tersebut jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, usulan tersebut jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 Padal 29 Ayat 2 yang mengatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dan bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/9/2023)
Sumber: republika.co.id