Pendeta di Alor NTT Divonis Mati Karena Cabuli Belasan Anak
Rabu, 13 September 2023
Faktakini.info, Jakarta -Bejat! Pendeta Sepriyanto Ayib Snae (SAS) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur diduga memperkosa 14 orang. SAS juga merekam sendiri aksi kejinya itu.
Tim penyidik Kepolisian Resor Alor mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan kekerasan seksual SAS awalnya 12 orang, kini bertambah menjadi 14 orang. Sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.
"Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor," kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, seperti dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).
*SAS diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi terakhir, calon pendeta di Alor itu resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Calon pendeta bernama Sepriyanto Ayub Snae terbukti telah mencabuli anak-anak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pendeta Sepriyanto Ayub Sae (35).
Majelis hakim menjatuhkan vonis atau hukuman mati pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Kamis (9/3). Majelis menyatakan Pendeta pendeta Sepriyanto Ayub Sae (35) terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur yang merupakan jemaatnya.
Baca Juga: Pendeta di Sabu Raijua Perkosa Anak di dalam Gereja
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Sepriyanto Ayub Sae ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada persidangan sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejati) NTT, Abdul Hakim, mengatakan, terdakwa Sepriyanto Ayub Sae terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dan membujuk anak bersetubuh dengannya.
Menurutnya, perbuatanya itu menimbulkan korban lebih dari satu orang. Kemudian, perbuatan yang harus dipandang sebagai beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
“Vonis itu sesuai tuntutan JPU, sebagaimana dakwaan Pasal 81 Ayat (2), Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati,” kata Abdul Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut agar terdakwa Sepriyanto Ayub Sae dihukum mati pada persidangan yang digelar di PN Kalabahi, Rabu 22 Februari..parallax_abs { width: 100%; height: 100%; position: absolute; top: 0; left: 0; clip: rect(auto, auto, auto, auto);}.parallax_fix { width: 100%; height: 100%; position: fixed; top: 0; -moz-transform: translateZ(0); -webkit-transform: translateZ(0); -ms-transform: translateZ(0); -o-transform: translateZ(0); transform: translateZ(0); margin: 0 auto;}.parallax_ads { width: 100%; height: 100%; height: auto; border: none; position: absolute; left: 50%; top: 80px; -moz-transform: translateX(-50%); -webkit-transform: translateX(-50%); -ms-transform: translateX(-50%); -o-transform: translateX(-50%); transform: translateX(-50%);}
Menurut Abdul, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan. Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni:
1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan.
2. Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, di-bully dalam pergaulannya dan merusak masa depan para anak yang menjadi korban.
3. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
4. Terdakwa adalah seorang pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama gereja.
5. Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
6. Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Sesuai amar putusan, tidak ada hal hal yang meringankan. Semuanya memberatkan,” ujar Abdul.
Baca Juga: Tersangka Pencabul Pendeta Ditahan, Kapolres Minta Warga Tenang
Sementara itu, Yefta Djahasana, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Sepriyanto Ayub Snae, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan atau vonis mati tersebut.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, penyidik Polres Alor menangkap dan menahan pendeta Sepriyanto Ayub Snae karena diduga mencabuli 9 anak di bawah umur yang juga masih jemaatnya. Dia selama ini menjadi Pendeta di Gereja GMIT Siloam Nailan, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
Berikut sederet hal yang diketahui terkait berita calon pendeta di Alor divonis hukuman mati:
Divonis Mati karena Terbukti Cabuli 9 Anak
Dilansir Antara, Kamis (9/3/2023), Majelis Hakim PN Kalabahi, Alor, NTT memvonis hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae karena terbukti bersalah atas tindakan pidana kasus pencabulan anak di Kabupaten Alor. Terdakwa Sepriyanto terbukti telah mencabuli sebanyak 9 orang anak.
Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim di Kupang, dikutip dari Antara, Kamis (9/3).
Abdul Hakim menyatakan putusan hukuman mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi yang digelar pada Rabu (8/3) lalu. Sidang tersebut juga dihadiri langsung oleh terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.
Modus Calon Pendeta di Alor Cabuli 9 Anak
Abdul Hakim mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah telah melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di Kabupaten Alor.
Disebutkan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae melancarkaan aksi pencabulan tersebut dengan modus yakni meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh dengannya dan menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Pasal-pasal yang Jerat Sepriyanto Ayub Snae
Atas perbuatan pencabulan 9 orang anak di bawah umur di Kabupaten Alor itu, calon pendeta Sepriyanto Ayub Snae dijerat pasal berlapis. Sepriyanto terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati." dikutip dari Antara, Kamis (9/3).
Duduk Perkara Calon Pendeta Cabuli 9 Anak
Menurut Abdul Hakim, hukuman pidana mati Sepriyanto Ayub Snae yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.
Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.
Foto: Terdakwa Sepriyanto didampingi kuasa hukumnya (gatra.com)
Sumber: gatra.com, detik.com dan lainnya