Pernyataan Bersama Persaudaraan Ormas Islam Bekasi tentang penggusuran Rempang

 




Selasa, 26 September 2023

Faktakini.info

*PERNYATAAN BERSAMA PERSAUDARAAN ORMAS ISLAM BEKASI*

*TENTANG*

*STOP KEZALIMAN TERHADAP MUSLIM REMPANG, TUNJUKAN PEMBELAAN KARENA PERSAUDARAAN ISLAM*

Tindakan represif yang dialami oleh Masyarakat Adat Melayu Muslim Rempang, adalah konfirmasi kezaliman dari rezim yang menerapkan sistem Kapitalisme sekuler. Sistem ini, telah menjadikan penguasa menjadi antek korporasi dan oligarki, sekaligus menjadi penindas rakyatnya sendiri.


Masyarakat Muslim Rempang yang telah mendiami tanah adatnya secara turun temurun, diusir secara paksa dengan dalih proyek strategis nasional, yang sejatinya adalah proyek oligarki. Padahal, dalam Islam masyarakat Muslim Rempang adalah pemilik tanah yang sah yang semestinya dilindungi oleh Negara.


Berkenaan dengan hal itu, kami menyampaikan pernyataan sebagai berikut :


*Pertama,* menegaskan bahwa secara syar'i Masyarakat Adat Melayu Rempang adalah pemilik tanah yang sah atas tanah adat berupa hak Ulayat yang diperoleh baik masyarakat melalui proses Ihya' (pengelolaan) maupun Iqtho' (redistribusi lahan), yang selanjutnya telah beralih secara waris, jual beli maupun hibah kepada sesama warga adat Melayu maupun pendatang di Rempang secara turun temurun, sehingga tindakan siapapun baik pemerintah maupun korporasi yang akan merampasnya adalah tindakan yang haram.


*Kedua,* menuntut pemerintah mengakui status kepemilikan hak ulayat Masyarakat Muslim Melayu Rempang, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sekaligus meningkatkan status kepemilikannya pada Tanah Ulayat yang telah menjadi perkampungan dan lahan bercocok tanam, yang menjadi tempat hidup dan sumber penghidupan masyarakat Melayu Rempang, dengan memberikan pengakuan melalui penerbitan surat Sertifikat Hak Milik kepada segenap warga Rempang yang mendiami 16 kampung tua Rempang, sebagaimana telah dijanjikan oleh Presiden Jokowi pada kampanye Pilpres 2019 di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam.


*Ketiga,* menuntut kepada pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City, dan menata ulang seluruh lahan yang ada di rempang dengan prioritas memberikan status Hak Milik kepada 16 kampung tua di Rempang, yang telah mendiami secara turun temurun dan menjadikan tanah tersebut sebagai bagian dari hidup dan sumber penghidupan mereka.


*Keempat,* menghimbau kepada seluruh aparat negara baik dari unsur Polri, TNI maupun Satpol PP untuk menghentikan seluruh bentuk represifitas di Rempang, dan tidak melakukan suatu tindakan apapun kecuali atas dasar adanya perintah dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


*Kelima,* menuntut Polri untuk menghentikan seluruh kasus hukum terhadap Masyarakat Melayu Muslim Rempang, karena seluruh tindakan masyarakat Muslim Rempang tidak lepas dari motif untuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka yang telah ditinggali dan dikelola secara turun temurun.


*Keenam,* menuntut kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi seluruh proyek strategis nasional, karena disinyalir proyek tersebut hanyalah modus untuk memberikan lapak bisnis bagi oligarki dengan merampas dan mengorbankan hak-hak dan kepentingan masyarakat luas.


Demikian pernyataan sikap disampaikan.


Hasbunallah Wani'mal Wakil, Ni'mal Maula Wani'man Nashir.


Bekasi, 24 September 2023.


TTD



*Persaudaraan Ormas Islam Bekasi*

Posting Komentar untuk "Pernyataan Bersama Persaudaraan Ormas Islam Bekasi tentang penggusuran Rempang"