Press Release: Lanjutan Laporan Polisi terhadap Nabidz Red Wine
Kamis, 7 September 2023
Faktakini.info
*PRESS RELEASE*
Kepada Yth.
Rekan - Rekan, Wartawan, Media, dan Masyarakat Indonesia
*LANJUTAN LAPORAN POLISI TERHADAP NABIDZ RED WINE*
_Assalamulaikum Wr. Wb._
Terkait dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dan/atau 45a ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 jo Pasal 25 huruf B UU Jaminan Produk Halal dengan Terlapor Beni Yulianto sebagai Pemilik Nabidz Red Wine.
Maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hari Kamis 07 September 2023 Klien kami menghadiri panggilan Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Unit 3 Cyber untuk memberikan Klarifikasi sebagai Pelapor;
2. Bahwa dalam Klarifikasi tersebut terdapat pertanyaan terkait komunikasi dan pemesanan Nabidz Red Wine yang dilakukan oleh Pelapor terhadap Terlapor;
3. Bahwa Klien kami juga menyerahkan bukti Percakapan Pelapor dengan Terlapor, bukti pembayaran, pemesanan Nabidz Red Wine, dan 1 botol Nabidz Red Wine kepada pihak penyidik untuk dilakukan tes lab;
4. Bahwa kami juga mengapresiasi langkah cepat Penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini;
5. Bahwa kami berharap Penyidik segera memanggil Terlapor dan memprosesnya secara hukum yang berlaku.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
_Wassalammualikum. Wr. Wb._
Hormat Kami,
*Street Lawyer Legal Aid*
(Kuasa Hukum Muhammad Adinurkiat. H)
*CP:*
*Sumadi Atmadja, S.H. (081511884540);*
*Abdur Razeq, S.H. (081398420346).*