(Video) Rapim DPRD Kota Parepare Sepakat Cabut Izin dan Hentikan Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel

 


Sabtu, 7 Oktober 2023

Faktakini.info, Jakarta - Pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekitar 500 orang yang mengatasnamakan diri Forum Warga Masyarakat Soreang peduli kota santri mendatangi kantor DPRD kota Parepare untuk menyampaikan aspirasi mereka yaitu:

1. Warga kelurahan Watang Soreang dan sekitarnya serta masyarakat Parepare menolak keras pembangunan sekolah PAUD,TK,SD,SMP, SMA Kristen Gamaliel.
2. Menuntut kepada pemerintah kota Parepare untuk segera menghentikan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel kota Parepare.
3. Menuntut kepada pemerintah kota Parepare untuk mencabut izin sekolah Kristen Gamaliel
4. Menuntut kepada pemerintah kota Parepare untuk memindahkan lokasi sekolah Kristen Gamaliel yang ada kelurahan Watang Soreang ke tempat lainnya.

Aksi ini dimulai di depan Suzuki Parepare jalan H Muh Arsyad yang mana hanya berjarak sekita 50 meter dari lokasi sekolah Kristen Gamaliel tersebut. Para peserta Aksi berorasi dengan tertib kemudian dilanjutkan penyegelan sekolah Kristen Gamaliel oleh peserta aksi yang merupakan warga Watang Soreang dan sekitarnya. Kemudian aksi dilanjutkan di kantor DPRD kota Parepare.

Diantara peserta aksi yang hadir yang sempat berbicara dalam aksi tersebut adalah Bapak H.Abd Rahman Saleh beliau mengatakan "FPU Parepare sambut baik Aksi ini yg murni dilakukan masyarakat sebagai upaya membentengi akidah ummat dari program kristenisasi terselubung yg masif dilakukan di beberapa daerah seperti Soppeng dan kota Parepare. Pemkot dan DPRD Parepare diminta segera tindak lanjuti tuntutan Masyarakat segera mencabut izin sekolah tsb.

" Selaku ketua forum warga Soreang peduli kota Parepare H.Nasir mengatakan "saya ini warga setempat dan rumah saya cuma berjarak 20 meter dari lokasi sekolah Kristen Gamaliel, kami warga Soreang menolak keras pembangunan sekolah Kristen Gamaliel dan meminta izinnya dicabut" 

kemudian tokoh agama masyarakat di Soreang Al ustadz H.Ardian Kamal mengatakan "Termasuk kemungkaran terbesar adalah mendakwahkan Allah punya anak . Semua Ulama Madzhab  sepakat melarang dan  menolak agama lain untuk membangun tempat perkumpulan dan mengadakan syiar agamanya ditengah  kaum muslimin dalam bentuk apapun. ". 

Yang menarik adalah pemaparan rinci oleh pak Dr. Muh. Nashir T (sekretaris ICMI Kota Parepare) mengungkapkan bahwa " Studi kelayakan sosial dan budaya rencana pembangunan sekolah tersebut tidak ada sehingga sangat dimungkinkan terjadinya di masa yang akan datang dampak kerawanan sosial dan budaya karena warga sekitar lokasi merupakan warga muslim lebih dari 99,99 persen. Izin pendirian sekolah sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Persyaratan pendirian satuan pendidikan salah satunya meliputi hasil studi kelayakan; Pada ayat (2) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus ada hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya.

Disamping itu pula harus ada data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut,data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; dan beberapa persyaratan lainnya. 

Berdasarkan hal tersebut Gamaliel School belum memiliki proposal studi kelayakan dan belum memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan dan tentu dapat dipastikan belum ada persetujuan prinsip dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Parepare, sehingga tidak layak di bangun di wilayah kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas pada pasal 2  ayat 1 menyatakan setiap rencana pembangunan yang meliputi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbukan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Pada ayat 3  disebutkan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas terrintegrasi dengan dokumen mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Berdasarkan hal tersebut pada sekolah Kristen Gamaliel tidak memiliki dokumen Andalalin dan dokumen UKL/UPL sebagai persyaratan dalam pengajuan izin PBG. Lokasi Gamaliel School berada di Jalan H. M.Arsyad merupakan akses jalan nasional sehingga rekomendasi persetujuan Andalalin harus melalui kementerian perhubungan dan diawasi oleh dishub provinsi, dishub Kota Parepare, Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Parepare. Berdasarkan hal tersebut, izin PBG harus dicabut karena tidak sesuai prosedural dan tidak memenuhui persyaratan administrasi”.

Begitu pula tokoh agama yaitu ketua FPI kota Parepare yang juga merupakan warga setempat mengatakan bahwa "jika sekolah Kristen Gamaliel terbangun maka dikhawatirkan masyarakat akan bunuh bunuhan di lokasi tersebut, terjadi perang antara warga yang secara final telah menolak melawan pihak sekolah Kristen Gamaliel yang beretnis cina tersebut sehingga akan banyak korban akan bersimbah darah"

Aksi damai ini membuahkan hasil bahwa DPRD kota Parepare akan menghentikan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel dan mencabut izinnya. Pimpinan DPRD kota Parepare akan menyurati pemerintah (Dinas dinas yang terkait) untuk segera menghentikan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel dan mencabut izinnya.










Klik video:




Posting Komentar untuk "(Video) Rapim DPRD Kota Parepare Sepakat Cabut Izin dan Hentikan Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel"