Sultan Hamid II, Menanti Gelar Pahlawan Nasional yang Tak Kunjung Disematkan

 


Sabtu, 11 November 2023

Faktakini.info

𝐒𝐮𝐥𝐭𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐦𝐢𝐝 𝐈𝐈, 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐭𝐢 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐏𝐚𝐡𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐚𝐤 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐞𝐦𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧


Selama hampir 80 tahun Indonesia merdeka, telah banyak tokoh nasional dan daerah yang mendapatkan gelar pahlawan nasional. Namun, tak sedikit tokoh yang telah disematkan gelar pahlawan nasional dalam nama mereka digugat kepahlawanannya oleh masyarakat. Tidak jarang, banyak tokoh dalam sejarah Indonesia dicap sebagai pengkhianat. Salah satu tokoh tersebut adalah Sultan Hamid II.


Hingga kini, pemerintah belum memberikan pengakuan terhadap Sultan Hamid II sebagai pahlawan nasional. Keengganan pemerintah terjadi sebagai akibat adanya gelombang protes dari berbagai kalangan, yang beranggapan bahwa Sultan Hamid II adalah seorang pengkhianat. Meski begitu, sebagian kalangan lainnya menganggap Sultan Hamir II layak untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, mengingat jasa yang telah ia berikan kepada negara dan bangsa.


Salah satu suara pro terhadap gelar pahlawan nasional bagi Sultan Hamir II digemakan oleh Anshar Dimyati, Direktur Eksekutif Yayasan Sultan Hamid II. Dilansir melalui artikel Sultan Hamid II dan Polemik Gelar Pahlawan Nasional, Anshar, dalam webinar “Sultan Hamid II, Pengkhianat atau Pahlawan?” pada 21 Juni 2020, mengatakan bahwa Sultan Hamid II memiliki andil besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Salah satunya, adalah keterlibatan Sultan Hamid II dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), serta sebagai perancang lambang negara.


Peran Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara, meski digugat beberapa pihak, ditegaskan kembali oleh Turiman Faturrahman, akademisi dari Kalimantan Barat. Mengutip pemberitaan BBC Indonesia, Turiman menempatkan Sultan Hamid II sebagai tokoh sentral dalam perancangan lambang negara Indonesia melalui tesis master yang ia pertahankan.


Di sisi yang berbeda, sejarawan Anhar Gonggong beranggapan bahwa Sultan Hamid II tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. Ia menilai sosok Sultan Hamid II tidak memiliki jiwa patriotisme. Sultan Hamid II, menurut Anhar, menerima jabatan sebagai mayor jenderal dan ajudan istimewa ratu Wilhelmina, ketika masyarakat Pontianak berjuang dengan darah dan keringat untuk mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan.


Dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube Diaz Hendropriyono, Anhar Gonggong  mengatakan bahwa Sultan Hamid II tidak memenuhi persyaratan undang-undang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Hal tersebut terkait dengan faktor Sultan Hamid II yang  pernah dipenjara selama 10 tahun atas diduga terlibat dalam kudeta Westerling pada 1950. Kondisi ini membuat Sultan Hamid II dianggap tidak memiliki peluang dan mustahil dianugerahi gelar pahlawan nasional.


Dalam situasi seperti ini, netralitas pemerintah sangat diperlukan agar konflik pandangan ini dapat diuraikan. Disayangkan, Kementerian Sosial (Kemensos), sebagai instansi resmi pemerintah, terburu-buru mengambil sikap yang menyatakan bahwa Sultan Hamid II tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional karena pernah dipenjara, sebagaimana diungkapkan Anhar Gonggong di atas.


Jika faktor pernah dipenjara menjadi fokus utama, menurut hemat saya, beberapa tokoh nasional yang pernah dipenjara Sukarno, seperti Buya Hamka dan Mohammad Natsir, juga tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Kedua tokoh ini pernah dipenjara karena dianggap pemberontak dan pengkhianat oleh rezim Sukarno, dan baru dibebaskan ketika Suharto berkuasa. Gelar pahlawan bagi Natsir dan Hamka disematkan dalam namanya masing-masing pada 2008 dan 2011, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Lantas, mengapa pemerintah membuat diskriminasi terhadap Sultan Hamid II? Ia memang pernah dipenjara atas tindakannya yang dianggap berkonspirasi dengan Westerling, tetapi, hingga saat ini, tidak diketahui apakah ia terbukti bersalah atau tidak.


Pemerintah, sebagai wadah yang paling berhak memilih pahlawan nasional baru setiap 10 November (peringatan Hari Pahlawan), diharapkan dapat menjadi mediator terhadap polemik Sultan Hamid II. Pemerintah harus objektif, tidak berat sebelah, dan menugaskan sejarawan terbaik mereka untuk menelusuri jejaring fakta mengenai Sultan Hamid II, agar statusnya tidak lagi menggantung antara “pahlawan” atau “pengkhianat”.


------------------------------------

Penulis: Indra Nanda Awalludin

Editor: Prima Cahyadi

-----------------------------------

Akses semua situs Historical Meaning:

linktr.ee/HistoricalMeaning

------------------------------------

 #IndraNandaAwalludin #HM #historicalmeaning #sejarah #history #opinihm #historiografi #sultanhamid2 #sultanhamidii #pahlawannasional #pahlawannasionalindonesia


Posting Komentar untuk " Sultan Hamid II, Menanti Gelar Pahlawan Nasional yang Tak Kunjung Disematkan "