Damai Lubis: Statemen Mahfud MD Mirip Orang Dungu, Pancasila Jangan Dirumahkan, Terkait Narasi Indrayana, Presedium Indonesia Salus populi suprema ekstra esto
Senin, 20 November 2023
Faktakini.info
Statemen Mahfud MD. Mirip Orang Dunguk.
" Dan mungkin kita tidak punya aparat yang secara struktural bisa diajak untuk betul-betul atau berpihak kepada kita. Kita tidak punya itu," ujar Mahfud dalam paparannya
Selain itu, Mahfud menyampaikan tantangan lainnya kemungkinan berkaitan dengan keuangan serta peluang adanya kecurangan.
"Tetapi, yang kita hadapi adalah ya banyak, ketidakjujuran dalam pemilu mungkin juga menjadi hambatan kita,"
Apa maksud pernyataan Mahfud MD ini, publik dibuat bingung, bukankah aparatur negara mesti berposisi netral atau wajib ketidakberpihakan dalam pemilu pilpres, pilkada dan pileg, sesuai UU. Pemilu.
Lalu jika dihubungkan dengan status dirinya sendiri sebagai pejabat Menkopolhukam, tentu memiliki kewajiban jika menemukan ada hal - hal kecurangan pemilu pilpres dimaksud, bukankah fungsi jabatannya, " harus berkoordinasi dengan aparatur negara untuk mencegah serta mendorong memproses hukum temuan pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat publik merujuk sistim hukum Pejabat Penyenggara Negara yang Mesti Bersih Bebas dari KKN serta kewajiban untuk melakukan asas - asas Good Governance ?
Sehingga statemen Mahfud MD. membuat publik semakin bingung, kok sekelas profesor yang ahli hukum dan menjabat menkopolhukam " jika subtansial statemennya berharap melakukan kecurangan "
Inikah tanda - tanda akhir jaman ? Para ahli hukum adalah para penginjak - injak hukum ? Lalu para pejabat publik berlomba - lomba melakukan kezoliman serta kemungkaran ?
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
...
Pancasila Jangan Dirumahkan GOBLOK
Revisi : *Kemudian turun kepada Pasal 4 UU. RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi*
Oleh: *GATE 25 MADINA*
Jadikan Panca Sila jika dianggap sebagai tatanan sistim keharusan sebagai sumber Hukum Nasional atau sumber grondwet, sumber dari recht - recht atau silahkan lebih masuk akal jika perspektif Pancasila sebagai philosofische grondslag (fundamen filsafat). Keduanya benar atau masih dapat dibenarkan atau debatebel
Kalau dijadikan rumah , sama dengan kata love and respect, praktiknya ? menganiaya Pancasila. Bayangkan rumah yang dijaga rapi namun dikotori, dikencingi, diberaki, diinjak oleh semua penghuni dan para tamu, lalu dipel, begitu seterusnya seperti meledek ! namun hanya dicat setahun sekali, lebih banyak digunakan untuk junub, yang paling tidak satu kali dalam seminggu, *beda estimasi jika si pemilik rumah punya libido tinggi !*
Alhasil karena korban libido, dan onani doktrin *kedunguan* , dengan pola pengotoran rumah yang dimaknai pancasila, kerena preseden- sial akhirnya, dan terus berulang, kemudian menjadi lumrah tak terasa mengotori rumah yang katanya , " dia muliakan ". Lalu karena terus menerus menjadi adat dan budaya ( salah satu asal usul norma menurut teori hukum ) ikut mengotori tubuh dan pikirannya, sehingga *;*
Prakteknya yang Ia jaga, dan tenggang rasa atau memang turut penikmat ? justru Coldplay dan profit *( kaki tangan mendukung legalisasi praktek sodomi dan legitimasi melalui ekploitasi agenda PELANGGARAN HAM demi PERNIKAHAN UNTUK MEMILIKI KETURUNAN Vide UU. HAM. )* bukan mendukung medical atau sisi pengobatan, justru semata ingin mengotori dan memuntahi dengan peju yang berwarna warni terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa daripada Sila yang teratas pada menjadi sial, yang secara hakekat dan faktual memang diimani sebagai Sila Utama atas segala - galanya.
GoBLoK dalam memaknai, atau memang zamannya berudu eksis ? walau strata nya profesor, doktor ternyata otaknya jauh diluar kepala.
Lupa di Pancasila ada :
*Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab*
Sebagai rehct - recht menjadi sumber yang bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
Larangan dan Pembatasan
Bentuk larangan pada UUD. 45 Pasal 28B tesebut diatas, turun hirarkis yang berasal dari penjabaran Pancasila Sila pertama dan Sila Kedua.
*Kemudian turun kepada Pasal 4 UU. RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi*
(1) Setiap orang dilarang menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, pornografi yang secara eksplisit memuat:
*a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang ;*
Sebelumnya, Pancasila yang harus selalu dihormati tersebut sudah lebih dulu dirujuk oleh UU. NO. 39 tahun 1999 Tentang HAM. HAM itu adalah akronim, atau tepatnya inisial dari Hak Asasi Manusia. Mana tahu kebanyakan mengotori Pancasila yang dirumahkan ( aniaya Pancasila ) jadi lupa singkatan dari HAM yang sering dijargonkan, akhirnya miring makna, identik demos cratos penjelmaan dari suara rakyat suara Tuhan ? Karena keseringan gunakan urat leher, lupa akan daratan, mirip rezim sontoloyo. Menjadi demo - asu atau koor gonggongan anjing ... *Aachhsudahlah...*
UU.yang elok ini, sebatas tataran dalam komparasi dengan kontra para pro colplay, karena ada keharusan, ada kata perintah normatif, dalam misi :
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, *menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,*
serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati,
*melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk ;*
Sungguh, Kamu - Kamu Prof. Dr. Akademisi yang pro import eksport warna warni, laskar pelangi, faktor penambah kotor rumah Mu yang kamu jaga Pancasila
Otak, kita mesti dicuci oleh revolusi ahlak, agar tidak sembarang tempat mensucikan segala kotoran.
Pesan, setelah kau baca sistim hukum atau recht recht kalian tobat ya. Gak dipaksa, hidup itu pilihan... *satu lagi ingat*... jangan komen tanpa dasar hukum.
*Makna halusnya, jangan kalian bantah pakai sembarang otak*
...
Terkait Narasi Indrayana
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Butuh klarifikasi oleh Jimly. Karena secara hukum Jimly setidaknya dapat dimintakan keterangan oleh penyidik polri, KPK atau pihak Kejaksaan Agung RI atas kesaksian dirinya yang diberitakan oleh Denny Idrayana bahwa Jimly pernah bertemu di Australia.
Jika Jimly diam saja , dapat membuat dugaan publik lalu menjadi bias secara hukum dan politik yang negatif kepada dirinya
...
Presedium Indonesia Salus populi suprema ekstra esto
Damai Hari Lubis
Anggota Presedium Indonesia
Presedium Indonesia yang diketuai oleh aktivis 98 Faizal Assegaf dengan Ketua Dewan Pakar Ubeidillah Badrun, kemarin Jum'at, malam Pukul 21.00 di Cut Mutiah No. 18 Menteng, Jakarta Pusat, bertekad melakukan langkah politik " menuju pemilu tanpa Jokowi ".
Dan tekad yang disampaikan pada forum dimaksud, mendapat dukungan secara bulat dari seluruh peserta rapat diskusi yang terdiri dari berbagai pimpinan elemen, yang sebagian besarnya termasuk unsur - unsur dari kelompok aktivis 98 dan para aktivis angkatan 90, lalu eksplisit menjadi buah keputusan
Adapun historis pembentukan " Presedium Indonesia " oleh karena fenomena kepemimpinan Jokowi menunjukan adanya gejala - gejala politik yang semakin dekat dengan suksesi kepemimpinan nasional, semakin berkesan " ugal - ugalan ".
Sehingga kelompok masyarakat enerjik pro reformasi serta nalar sehat ini, ( presedium Indonesia ) sepakat menggunakan hak - hak konstitusi berdasarkan legal standing sebagai WNI yang tunduk dan patuhi amanah pasal 28 UUD. 1945 bahwasanya " kedaulatan berada ditangan rakyat " dan berkesamaan dengan adagium hukum, atau diktim politik " Salus populi suprema ekstra esto " atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi ".
Dan terpenting gerakan ini melulu berdasarkan data empirik terkait kepemimpinan Jokowi, yang banyak melakukan pelanggaran hukum.
Oleh karenanya " gerakan tekad politik presedium Indonesia pemilu 2024 tanpa Jokowi " ini, akan disalurkan menggunakan pola diskursus politik yang ideal dan akan bermuara di DPR RI. yang nota bene secara yuridis DPR RI sebagai salah satu dari lembaga legislatif, memang merupakan tempat rakyat mengadu.
*Sentul, Ijtima Ulama 18102023*