Ketua MKMK Berhentikan Anwar Usman Secara Tidak Hormat, Damai Lubis: Anwar Harus Diproses Hukum
Selasa, 7 November 2023
Faktakini.info, Jakarta
Damai Hari Lubis
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK seacara tidak hormat. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam
Kunci pentingnya, apakah PUTUSAN BATAL KPD USIA DIBAWAH 40 , TENTU TIDAK. KRN TDK ADA DISEBUTKAN DALAM ISI PUTUSAN PEMBATALAN TERHADAP PUTUSAN MK. JO. GIBRAN *( krn bkn kewenangan MKMK )*
NAMUN DARI ISI Putusan PELANGGARAN YG IA LAKUKAN dgn bukti adanya pemecatan kpd Anwar Usman DAN SANKSI PECAT PERKARA PIDANA NEPOTISME DIRINYA ( anwar Usman ) HARUS DIPROSES SCR HUKUM DI POLDA METRO JAYA yg sdh diadukan atau dilaporkan oleh TPUA.