MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel, Ini Daftar Nama Produknya

 








Ahad, 12 November 2023

Faktakini.info, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina. 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan . Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, pengurus BAZNAS, serta Komisi Fatwa MUI.

Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina," kata Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. 

Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Zakat untuk Jihad Kemerdekaan Palestina

Di samping itu, MUI juga menegaskan, zakat dari masyarakat muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. 

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," kata Niam.

Niam kemudian mengajak Baznas dan Lembaga-lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak dan sedekah, guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sumber: kumparan.com

Produk-produk pendukung zionis :

Fastfood:

1. McDonalds
2. Kfc
3. Pizza hut
4. Burger king
5. Starbucks
6. Subway

Sabun/sampo/detergen/odol:
7. Rinso
8. Molto
9. Pepsodent
10. Close up
11. Sensodyne
12. Oral-b
13. Pantene
14. Sunsilk
15. Lifeboy
16. Lux
17. Vanish
18. Johnsons
19. Cif
20. Fairy
21. Colgate
22. Listerine
23. Head& shoulder

Coklat dan Cemilan (snack):
24. Kitkat
25. Magnum
26. Oreo
27. Danone
28. Lays
29. Kraft
30. Pringles
31. Biskuat
32. Twix
33. Mars
34. Doritos
35. Cheetos
36. Milo
37. Pringles
38. Lays
39. M&Ms
40. Cornflakes

Teh Kemasan:
41. Sariwangi
42. Lipton
43. Nestea

Penyedap:
44. Royco
45. Knoor
46. Maggi

Minuman :
47. Aqua
48. Vit
49. Coca cola
50. Pepsi
51. Fanta
52. Sprite
53. Nestle
54. Nescafe
55. Starbucks
56. 2 Tang

Susu / keju / sereal:
57. Dancow
58. Koko krunch
59. Nestle
60. Nesquick
61. Kraft
62. Kellog's

Produk Kecantikan :
63. Garnier
64. Loreal
65. Nivea
66. Ponds
67. Vaseline
68. The body shop
69. Loreal
70. Victorias secret
71. Clean & clear
72. Maybeline
73. Estelauder
75. Revlon

Brand pakaian/sepatu :
76. Puma
77. Nike
78. Adidas
79. Calvin klein
80. Levis
81. Chanel
82. Gucci
83. H&m
84. GAP
85. Marks & spencer
86. Monster
87. Boss
88. Hugo
89. Timberland
90. Giorgioarmani
91. AIA
92. II
93. Convers All star
94. DKNY
95. Lancome
96. Tommy Hilfiger
97. Champion
98. Reebook

Deodoran :
99. Rexona
100. Dove

Pengharum :
101. Glade

Tontonan :
102. Disney
103. Pictures
104. National geogrhapic
105. 20 Fox
106. CNN

Mal / supermarket :
107. Carefour
108. 7eleven

Kesehatan :
109. Vicks
110. Scott

Popok / pembalut:
111. Pampers
112. Kotex

Saus /kecap :
113. Heinz
114. Bango
115. Abc

Brand:
116. Danone
117. Unilever
118. Nokia
119. Mottorola
120. Ford
121. Chevrolet