Pengaduan dan Permohonan Sidang Etik atas terjadinya Contemp of Court yang dilakukan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 610/PDT.G/2023/PN.JKT.PST

 



Sabtu, 11 November 2023

Faktakini.info

Damai Hari Lubis

Kepada Yth.

Ketua Komisi Yudisial Mahkamah Agung RI

di

Jakarta.


Nomor : Istimewa 01/ Nov. 2023

Sifat : Penting.

Hal : PENGADUAN dan Permohonan Sidang Etik atas terjadinya Contemp of Court yang dilakukan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 610/PDT.G/2023/PN.JKT.PST


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Bismillahirrahmaanirrahiim


Dengan hormat,


Semoga Ketua Komisi Yudisial RI selalu diberikan kesehatan dalam melaksanakan tugas dan amanah sehari-hari, dan selalu dirahmati oleh Allah SWT Aamiin ya robbal alamiin.


Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Tim Pengacara Ulama & Aktivis (TPUA ) melaporkan tentang kronologis MATERI PENGADUAN sebagai berikut :


- Bahwa Majelis Hakim pada perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (1365 ) atau Onrechtmatige 

overheidsdaad, yang diketuai oleh Hakim Astriwati, S.H.,M.H. serta Para Hakim Anggota; Teguh Santoso, S.H. dan Ig Eko Purwanto, S.H., M.Hum *telah MELAKUKAN TINDAKAN atau PERBUATAN TIDAK TERPUJI ATAU LALAI SEHINGGA PATUT DINYATAKAN SEBAGAI PERILAKU CONTEMPT OF COURT* dan amat diskriminatif, dalam 

memimpin dan menjalankan tugasnya dipersidangan dalam perkara a quo incasu, pada hari Senin, tanggal 6 November 2023 .


Kronologi Contempt of Court :


Bahwa pada saat sidang pembukaan baru mulai berlangsung, telah terjadi peristiwa acara persidangan yang tidak patut dan memalukan yang dilakukan Majelis Hakim, sebagai berikut :


1. Majelis Hakim toleransi terhadap hak kepada individu yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari Tergugat 1 prinsipal (Joko Widodo), namun nyatanya, setelah diperiksa oleh Majelis Hakim bersama-sama dengan Penggugat, dan Tergugat 1 (individu yang mengaku-ngaku ) tidak memiliki surat kuasa yang ditandatangani baik langsung maupun secara subtitusi oleh dan dari prinsipal Tergugat 1, sesuai juridis formil yakni Sdr.Jokowi, selaku Presiden RI ;


2. Majelis Hakim melalui Ketua, telah memaksakan kehendaknya dimuka persidangan dan di hadapan publik pengunjung sidang agar dilakukan agenda Mediasi antara pihak Penggugat dengan Para Tergugat (10 orang kuasa Para Tergugat ), diantaranya Tergugat 1, yang belum memiliki kuasa hukum sesuai hukum acara perdata formal yang berlaku ;


3. Namun, Majelis Hakim tanpa menyebutkan alasan yang jelas, dan terang tentang syarat yuridis formil dimaksud, sehingga Surat Kuasa formal tidak menjadi acuan atau pedoman hukum untuk beracara dimuka lembaga peradilan ;

 

4. Bahwa berdasarkan dalil hukum Penggugat, telah terbukti adanya faktor lalainya Majelis Hakim atau sengaja melanggar dan mengenyampingkan hukum acara perdata (Sistem hukum perdata formil ), karena tidak berkesesuaian dengan asas legalitas serta kelaziman, yaitu selain ditandatangani pemberi kuasa, surat kuasa harus ditandatangani pula oleh penerima kuasa.


Secara yuridis formal seyogiyanya, surat kuasa adalah merupakan bagian dari unsur-unsur suatu perjanjian, sehingga 

para pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa ) harus menandatangani surat kuasa Jo. Pasal 123 

Ayat ( 1 ) Juncto Pasal 1792 KUHAPer ( Burgelijk Wetboek ).


Adapun bunyi Pasal 123 ayat (1) HIR:


“Jika dikehendaki, para pihak dapat didampingi atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, 

untuk ini harus diberikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir.


Terkait surat kuasa juga terdapat penjelasan pada unsur pasal perjanjian. Perihal pemberian kuasa menurut Pasal 

1792 BW.


Bunyi Pasal 1792 BW. adalah:


" suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Selanjutnya ";


" Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, 

bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam 

suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan ".


*5. Majelis Hakim telah mengabaikan tata cara (sistem hukum perundangan) dengan cara " Ketua Majelis menutup sidang secara sepihak, dengan cara mengetuk palu tanpa menyatakan dan atau mengucapkan keterangan apapun, dan tidak menyampaikan kapan persidangan lanjutan dan tahapan acara apa untuk agenda berikutnya”.*


Sehingga oleh karenanya , Para Hakim utamanya Ketua Majelis Sdri. Astriwati, S.H., M.H. dan termasuk para anggota Majelis Sdr. Teguh Santoso, S.H. dan Sdr. Ig Eko Purwanto, S.H., M.Hum. telah melakukan pelanggaran hukum, Contempt of Court atau pelecehan dan atau penghinaan karena tidak menghormati persidangan badan peradilan.


Oleh karenanya demi sistem hukum dan fungsi hukum yang berkepastian hukum dan berkeadilan 

_(rechtmatigheid dan gerechtigheid ),_ tentunya harus dimulai oleh para hakim sebagai role model 

dengan mengacu ketentuan hukum acara perdata/HIR dan KUHPerdata (formil dan materil ), maka kami 

atas nama TPUA selaku kuasa hukum para Penggugat menyampaikan demi hukum dan kepatuhan kepada sistem hukum dan perundang - undangan yang berlaku positif, Mohon agar Ketua Komisi Yudisial di Mahkamah Agung RI. Menerima aduan dari kami TPUA untuk selanjutnya menyidangkan dan menjatuhkan sanksi hukum Kepada Para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a qu in casu Perkara Nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.).


Untuk diketahui, TPUA juga telah mengirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perihal permohonan tentang penggantian majelis hakim pada perkara a quo in casu Nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. *Bukti surat terlampir*. Dan oleh dikarenakan dengan adanya bukti pengaduan Contempt of court ini, maka Kami selaku Kuasa Hukum mohon agar KY. Turut memantau segala perkembangan termasuk tata cara terkait sistim hukum acara ( Hukum perdata Formil ) yang berlaku yang nampak kental akan adanya gejala - gejala pelanggaran sistim hukum dengan faktor objek perkara IJASAH PALSU yang fakta hukumnya bersinggungan langsung dengan jatidiri atau pribadi Jokowi selaku Presiden RI atau pusat pimpinan pemerintahan tertinggi di Negara RI.


Demikian, keterangan dan permohonan ini kami buat, demi tegaknya sistem hukum positif (hukum yang berlaku), dan tegaknya prinsip-prinsip penyelenggara negara sebagai penegak hukum yang baik (Good Governance ). *Atas perkenan Ketua Komisi Yudisial Mahkamah Agung RI,* dengan segala kebaikannya, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh;


Jakarta, Jumat, 10 November 2023.


Koordinator TPUA.


Damai Hari Lubis


Mengetahui


Ketua Umum TPUA


Prof Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI.


Sekjen 



Azam Khan, SH.



Tindasan :


1. Ketua Mahkamah Agung RI

2. Klien

3. Pengurus dan Anggota TPUA

4. PUBLIK

5. Arsip

Posting Komentar untuk "Pengaduan dan Permohonan Sidang Etik atas terjadinya Contemp of Court yang dilakukan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 610/PDT.G/2023/PN.JKT.PST"