Pharrikesit: Polri Tidak Profesional dalam Kasus Serangan Pasukan Manguni terhadap Peserta Aksi Damai Bela Palestina

 




Senin, 27 November 2023

Faktakini.info

Gunawan Pharrikesit

Polri tidak profesional menerapkan pasal terhadap gerombolan pengacau keamanan, mengatasnamakan Pasukan Manguni Makasiouw, yang mengibarkan bendera Israel, membuat kerusuhan dan penghinaan terhadap agama, Sabtu (25 November 2023) lalu di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung, Gunawan Pharrikesit, menyayangkan pihak Polres Bitung, Sulawesi Utara, hanya menerapkan pasal tentang penganiayaan saja terhadap para pelaku yang tertangkap.

"Sudah sangat pantas bahkan wajib para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis. Mereka tidak hanya melanggar satu pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP saja kepada para pelaku, namun melanggar pasal 154a KUHP dan pasal 156a KUHP," tegas Gunawan Pharrikesit, yang juga asvokat.

Menurutnya gerombolan mengatasnamakan pasukan Manguni Makasiouw telah melakukan pelanggaran mengibarkan bendera asing tanpa hak.

Karenanya ini bisa dikategorikan penodaan terhadap bendera dan lambang Negara Republik Indonesia.

Untuk itulah polisi wajib melapis dengan pasal 154a KUHP yang ancamannya 4 tahun penjara.

"Kita harus memahami bahwa menggunakan bendera dan lambang negara asing harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 2008, tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing," papar Gunawan Pharrikesit, yang kerap mendampingi  klien dibeberapa provinsi ini

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit, koordinator lapangan (korlap) Masyarakat Lampung, menuju REUNI 212 Jakarta (2 Desember 2023), mengatakan mereka bisa dikenakan pasal 154a KUHP. Para pelaku sangat pantas dikenakan pasal
Berlapis lainnya, yaitu pasal 156a, tentang penodaan agama.

"Pada tindakan anarkis dalam kerusuhan yang mereka ciptakan, ada bendera tauhid yang dirobek dan dibakar. Prilaku ini merupakan sifat pokok dari permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhafap suatu agama yang dianut di Indonesia," ungkapnya.

Gunawan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan gerombolan pasukan manginu makasiouw ini adalah perbuatan dimuka umum sebagai ungkapan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan Rakat Indonesia. Ancamannya empat tahun penjara.

"Karena itulah Polri jangan ragu mengganjar pasal berlapis. Hukum gerombolan yang sangat meresahkan dan bisa membuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi taruhannya."

Pasal-pasal lainnya itu bukan diterapkan sebagai pasal alternatif. Tapi sebagai pasal berlapis dan jaksa penuntut umum nantinya harus merespon hal ini.

Setelah berkas nanti dinyatakan lengkap dan masuk persidangan, sangatlah patut majelis hakim memutus perkara ini dengan seberat-beratnya.

"Hal lain yang perlu dilakukan adalah usut tuntas siapa dalangnya. Saya menduga dan berkeyakinan ini merupakan by desain, dan bukan perbuatan spontan."




Posting Komentar untuk "Pharrikesit: Polri Tidak Profesional dalam Kasus Serangan Pasukan Manguni terhadap Peserta Aksi Damai Bela Palestina"