Press Release Tim Advokasi TAMPILBEDA terhadap Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu 2024

 







Jum'at, 17 November 2023

Faktakini.info

TAMPILBEDA

TIM ADVOKASI

PENYELAMAT PEMILU BERADAB

J. Curug Raya No. 24 (RUKO GIP), Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi 17411

PRESS RELEASE KEBERATAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1632 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024 (“SK KPU No. 1632")

Perkenankan kami advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PENYELAMAT PEMILU BERADAB (TAMPILBEDA) sebagai kuasa dari seorang Warga Negara Indonesia yang hak asasinya dirampas secara tidak beradab dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 ("SK KPU No. 1632") dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa hari ini kami telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ("KPU") terhadap penerbitan SK KPU No. 1632, yangdilatar belakangi oleh adanya perampasan hak asasi Klien kami sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi untuk memilih dalam pemilihan umum tahun 2024 yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (vide Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia) akibat penerbitan SK KPU No. 1632 tersebut;

2. Bahwa terbitnya SK KPU No. 1632 yang telah menetapkan H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, secara jelas merupakan penetapan yang cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi oleh karena KPU secara tidak beradab telah melegalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka padahal diketahui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sebagai dasar penerbitan SK KPU No. 1632 diterbitkan pada tanggal 03 November 2023 atau setelah pendaftaran H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di KPU pada tanggal 25 Oktober 2023;

3. Bahwa dengan mendasarkan pada asas legalitas dan asas hukum tidak berlaku surut, seharusnya KPU mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan umum wakil presiden tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 23 Tahun 2023 aquo;

4. Bahwa dengan terbitnya SK KPU Nomor 1632 secara tidak beradab tersebut maka penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tidak akan menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum sehingga hal ini merugikan hak asasi dan kepentingan Klien Kami sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyatakan keberatan atas diterbitkannya SK KPU No. 1632 dan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mencabut/ membatalkan SK KPU No. 1632 tersebut.

Demikian pers rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 17 November 2023

Hormat kami,

TAMPILBEDA

Ttd

TAMPILBEDA

RINALDI PUTRA, SH.

(0823 1046 0036)