Setelah MK Terkoyak : Terobosan Hukum Dan Politik Wajib Dilakukan

 


Rabu, 8 November 

Faktakini.info

*Setelah MK Terkoyak : Terobosan Hukum Dan Politik Wajib Dilakukan*

Oleh :

*Abdullah Uwais Alatas*

Keputusan MKMK yang menyatakan Ketua MK, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat, dan karena itu dipecat dari kedudukannya sebagai Ketua MK merupakan keputusan yang patut diapresiasi secara luar biasa.

MKMK memang faktanya tidak bisa merubah keputusan no 90 dari MK yang dinilai sebagai keputusan politik kekuasaan untuk memberikan karpet merah kepada putra Jokowi yang bernama Gibran, walaupun putusan itu sebenarnya telah cacat secara moral politik..

Ini mengingatkan pada kita bahwa keputusan MK di manapun di dunia ini bersifat final dan mengikat.

Mahkamah Konstitusi di mana pun di dunia memang keputusannya miliki reputasi final dan mengikat lebih disebabkan karena MK adalah lembaga hukum tertinggi, penjaga konstitusi dan para anggotanya ibarat orang-orang suci yang telah selesai dengan persoalan kepribadian dirinya.

Keputusan MKMK ini walaupun amat layak kita acungi jempol, tetapi putusan menjatuhkan Ketua MK Anwar Usman sebagai telah lakukan pelanggaran etika berat, dan karena itu dipecat otoritasnya sebagai Ketua MK dalam waktu 2 × 24 jam, dan disertai hukuman tambahan dilarang ikut serta memutuskan sengketa Pemilu, buat saya ini adalah keputusan pahit yang amat menyakitkan. Karena rasanya tidak pantas ada sosok Ketua MK diputuskan telah lakukan pelanggaran etika berat..

Fakta bahwa kredibilitas MK kita mulai pudar, sebenarnya diawali ketika Ketua MK, Akil Mochtar dijadikan terpidana karena tersangkut kasus korupsi sampai akhirnya divonis seumur hidup pada tahun 2014.

Akil Mochtar sebagai Ketua MK waktu itu divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

Akil Mochtar telah mengawali reputasi institusi MK runtuh di mata rakyat. 

Awan gelap lembaga penjaga konstitusi kita menjadi makin hitam kelam.

Nah, ketika saat ini Ketua MK Anwar Usman dijatuhi oleh MKMK sebagai telah melakukan pelanggaran etika berat atas proses dan mekanisme pengambilan Keputusan MK no 90 berkaitan atas kriteria batas umur capres dan cawapres yang dinilai sebagai upaya sengaja memberi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden, maka itu menjadi pertanyaan, siapa yang lebih berat mengooyak reputasi MK, apakah Akil Mochtar atau Anwar Usman?

Keduanya jelas telah mengoyak reputasi dan kredibilitas MK. Tetapi, menurut saya, Anwar Usman telah mengoyak reputasi MK secara lebih kasar dan brutal karena berkaitan dengan kepentingan politik kekuasaan untuk melahirkan dinasti politik. 

Keputusan MKMK atas Anwar Usman jelas berimplikasi buruk terhadap pencalonan Gibran sebagai wakil presiden itu sendiri.

Bagaimanapun keputusan MK yang telah memberi karpet merah pada Gibran, sementara keputusan MKMK akhirnya mencopot kewenangan Anwar Usman dimana notabenenya adalah paman Gibran, setelah diputus lakukan pelanggaran etika berat atas proses pengambilan keputusan MK No 90 itu, maka tidak salah jika dinilai keputusan itu sendiri telah cacat secara moral, walau keputusan itu sendiri bersifat final dan binding. 

Perlu dilakukan terobosan hukum dan politik untuk mengusut tuntas keterlibatan lebih jauh Anwar Usman sampai diputus oleh MKMK telah melakukan pelanggaran etika berat itu.

*5SILA*

Posting Komentar untuk "Setelah MK Terkoyak : Terobosan Hukum Dan Politik Wajib Dilakukan"