Tindakan Laskar Manguni Yang Menyerang Aksi Umat Islam Pro-Palestina Adalah Tindakan Brutal, Illegal dan Inkonstitusional

 




Ahad, 25 November 2023

Faktakini.info

MEMBELA PALESTINA ADALAH HAK KONSTITUSIONAL UMAT ISLAM

Tindakan Laskar Manguni Yang Menyerang Aksi Umat Islam Pro-Palestina Adalah Tindakan Brutal, Illegal dan Inkonstitusional

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Aktivis Islam)

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. [Konstitusi Negara Republik Indonesia]

Saya ingin mengawali tulisan ini, dengan kalimat penegasan, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum telah dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Bahkan, secara terperinci, masalah kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum ini diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Untuk menjamin pelaksanaan hak tersebut, dan agar negara dapat memberikan pelayanan dan perlindungan bagi setiap aktivitas menyampaikan pendapat dimuka umum, institusi Polri telah menerbitkan Perkap No. 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Aktivitas Umat Islam di Kabupaten Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, yang melakukan aksi Bela Palestina dari serangan Israel, termasuk dan terkategori sebagai aktivitas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dijamin Konstitusi dan Undang Undang. Karena itu, tugas utama aparat penegak hukum (Polri) dalam aksi Bela Palestina ini adalah memberikan Pelayanan dan Pengamanan dalam aktivitas Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Tindakan Ormas Manguni yang pro Israel, yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan bendera Israel, melakukan penganiayaan dan berusaha menghentikan aksi umat Islam yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum untuk membela Palestina, jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena telah melanggar konstitusi dan perundangan. Selain melanggar hak Umat Islam yang hendak menyampaikan hak konstitusionalnya, tindakan ini juga terkategori pidana (kejahatan) dan harus diproses secara hukum.

Tindakan laskar Manguni ini, setidaknya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 351 KUHP, Pasal 18 UU No 9 Tahun 1999, yang jelas-jelas terkategori tindakan radikal, intoleran, merobek kain tenun kebangsaan, memecah belah ikatan sosial ditengah masyarakat, tindakan kebencian dan SARA, dan telah menimbulkan keresahan terhadap umat Islam secara meluas.

Karena itu, aparat penegak hukum bukan hanya sebatas menghimbau masyarakat (khususnya umat Islam) untuk menahan diri dan menjaga kondusifitas Kamtibmas. Tetapi Aparat juga harus menangkap semua oknum laskar Manguni yang terlibat melakukan penyerangan, membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan berat, dan menghalangi aktivitas kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang dilakukan oleh umat Islam di Bitung yang sedang membela Saudara Muslim di Palestina.

Aparat juga harus mengusut adanya informasi korban yang meninggal, dan segera menangkap pelakunya. Jangan sampai, umat Islam diperlakukan secara tidak adil.

Adapun respons umat Islam yang membela diri saat diserang, juga tindakan pengamanan lanjutan untuk melindungi umat Islam dari potensi serangan Laskar Manguni, adalah tindakan yang sah, legal dan konstitusional. Perlu ditegaskan, yang terjadi bukan bentrokan dimana ada dua kelompok yang berniat saling menyerang. Karena umat Islam, tidak pernah memiliki niat untuk menyerang Laskar Manguni.

Yang menyerang Laskar Manguni, umat Islam hanya membela diri dari serangan. Sedangkan niat umat Islam adalah aksi damai membela Saudara Muslim di Palestina.

Karena itu, ditengah seruan damai dan menjaga kondusifitas Kamtibmas, kita semua juga harus mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap oknum laskar Manguni yang terlibat melakukan penyerangan, membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan berat, dan menghalangi aktivitas kemerdekaan menyampaikan

26/11/2023



 



Posting Komentar untuk "Tindakan Laskar Manguni Yang Menyerang Aksi Umat Islam Pro-Palestina Adalah Tindakan Brutal, Illegal dan Inkonstitusional"