[Video] Warga Gadog Gelar Aksi Boikot Produk yang terafiliasi dengan Israel
Rabu, 29 November 2023
Faktakini.info, Jakarta - Sejak eskalasi konflik antara Hamas dan Israel di wilayah Gaza menjelma menjadi tragedi kemanusiaan, seruan boikot dari konsumen dalam negeri terhadap produk atau merek yang terafiliasi dengan negara Israel semakin mengemuka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada hari rabu 29 November 2023 pukul 11.00 WIB warga sekitar Gadok Megamendung kabupaten bogor mendatangi Starbuks yang ada diwilayah tersebut bersama Ulama dan para Habaib yang datang bermaksud ikut untuk mensosialisai fatwa MUI Boikot semua produk yang berapilisiasi dengan Israel, dalam kunjungannya mereka mencoba menempelkan selembaran di kedai tersebut, namun pengelola menolak tutur aparat yang berwenang dengan jumlah cukup banyak dan hanya sekedar menjaga toko kedai tersebut.
Terjadi negosiasi yang cukup alot, dan pada akhirnya hanya bisa membentangkan spanduk bertuliskan boikot produk Israel dan sekutunya dengan hastag #free Palestine.
Aksi berakhir sebelum Dzuhur dengan suasana kondusif.
Klik video: