API DPP FPI Dampingi Pelaporan Komika Aulia Rakhman

 


Selasa, 12 Desember 2023

Faktakini.info

Alhamdulillah hari ini Selasa,28 jumadil ula 1445 H bertepatan dengan 12 Desember 2023 M

Kami rinaldi putra sh, mujib sh, irvan Sh dari API DPD FPI DKI dan API DPP FPI mendampingi Pelapor : Ust. Agus Maulana

Saksi 1 : Ust. Salman Al Farisi
Saksi 2 : Ust. Fauzi

Dalam menunaikan hak warga negara dalam bingkai negara hukum NKRI dalam hal terdapat dugaan kuat penistaan agama yg dilakukan pada kamis 23 jumadil ula 1445 H / 7 Desember 2023 lalu di Lampung yang dilakukan oleh AR pada suatu acara paslon tertentu saat itu

Yang dikatakan dan dilakukan oleh AR dalam kesempatan itu jelas sangat menyakiti hati umat Islam terkait perkataannya terhadap nama “Muhammad” dan beberapa kalimat lain terkait poligami dan narasi lain tentang hal lain dalam kesempatan saat itu yg cenderung tendensius dan menjurus ke penghinaan dan penistaan agama dalam hal ini agama Islam 

Alhamdulillah laporan telah diterima oleh Pihak Mabes Polri tadi siang dan pihak Kepolisian berjanji untuk mengusut tuntas dan menjalankan amanah penegakan hukum yg berkeadilan sesuai dengan aturan yang berlaku

Sebagai informasi bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa hari yang lalu atas laporan dari Lampung sebelumnya

Dan pihak mabes polri berjanji untuk melanjutkan proses ini sesuai ketentuan yg berlaku berkaitan dgn sdh ditahannya AR sebelumnya

Demikian dilaporkan dan disampaikan resmi oleh DPP FPI API

AZIZ YANUAR SH MH MM