Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mendapat Somasi

 



Senin, 18 Desember 2023

Faktakini.info, Jakarta - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, mendapat somasi karena dugaan penipuan dan penggelapan Rp2.000.000.000 (Dua Milyat Rupiah), milik Ketua Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Lampung Timur, Yusran Amirullah.

Menurut Yusran Amirullah, kejadin bermula sejak 27 Januaro 2010 lalu, saat dirinya menyerahkan dana titipan Rp2000.000.000 ( Dua Milyar Rupiah), yang diterima langsung oleh Musa Ahmad.

"Uang tersebut berupa uang cash dan diterima Musa Ahmad dengan tandaterima a

Menurut Yusran Amirullah, kejadian bermula tanggal 29 Juli 2010 lalu. Musa Ahmad meminjam sejumlah dana tesebut.

"Karena kenal baik dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut, maka saya memberinya dengan kwitansi berbunyi dana pinjaman. Kwitansi saya pecah menjadi empat lembar," ujar Ketua NASDEM Lampung Timur ini.

Lebih lanjut Yusran Amirullah, menyatakan dalam kwitasni jelas tertulis dan ditandatangani diatas materai oleh Musa Ahmad sebagai penerima uang.

"Sedangkan pemberi uangnya adalah saya. Ada saksi saat saya memberikan uang tesebut," ungkap Yusrab.

Sementara itu Gunawan Pharrikesit mengatakan kliennya akan melaporkan kasus ini kepihak kepolisian apabila Musa Ahmad mengabaikan persoalan ini.

"Kami sudah sampaikan somasi pertama pada tanggal 11 Desember 2023, dan hari ini (18 Desember 2023), kami sampaikan somasi kedua," ujar Gunawan Pharrikesit

Langkah kami selanjutnya adalah pelaporan kepihak kepolisian. Sedangkan untuk pasalnya adalah 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.