Pers Rilis Advokat Persaudaraan Islam tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama Zulkifli Hasan
Kamis, 21 Desember 2023
Faktakini.info
PERS RILIS ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM TENTANG PELAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA
Sehubungan dengan meluasnya polemik pernyataan Zulkifli Hasan dalam sebuah acara yang diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Kami Advokat Persaudaraan Islam sebagai kuasa hukum dari seorang Warga Negara Indonesia beragama Islam yang merasa terganggu atas pernyataan Zulkifli Hasan telah berupaya melaporkan pernyataan dimaksud ke Bareskrim Polri pada tanggal 21/12/2023. Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa upaya hukum yang kami lakukan dengan melaporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri sebagai upaya konstitusional untuk mencegah meluasnya polemik yang dapat menggangu stabilitas dan kondusifitas bangsa menjelang Pemilu sehingga kami memandang harus ada proses penegakan hukum terhadap polemik dan perdebatan tersebut;
2. Bahwa kami menyampaikan kekecewaan kepada pihak Bareskrim Polri yang seolah mempermainkan kami sebagai warganegara yang hendak melakukan hak konstitusionalnya untuk membuat laporan polisi, oleh karena sejak siang hingga malam hari (21/12/2023) kami telah menunggu untuk membuat laporan namun yang didapati adalah kami ditinggal/tidak ditemui oleh bagian konseling SPKT Bareskrim Polri hingga akhirnya kami pulang tanpa mendapatkan hasil apapun;
3. Bahwa kami menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya Bareskrim Polri untuk bersikap profesional dan melayani kami sebagai warganegara yang hendak mengambil langkah konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan tindak pidana;
4. Bahwa dengan ini kami menegaskan akan tetap berupaya melakukan pelaporan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan demi terciptanya penegakan hukum yang equal;
5. Bahwa kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menjaga kondusifitas Negara dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang agar menindak dugaan tindak pidana penodaan agama ini.
Demikian pers rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
_Nasrun minallah wa fathun qariib_
Advokat Persaudaraan Islam
Ttd
Irvan Ardiansyah, S.H.