TPUA Apresiasi Polda Lampung, Beri Masukan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

 


Ahad, 11 Desember 2023

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Provinsi Lampung, Gunawan Pharrikesit, mengapresiasi Polisi Daerah (Polda) Lampung, mempersangkakan Komika, Aulia Rachman.

Advokat yang juga menjadi Penasihat Hukum (PH) dalam laporan Habib Umar Assegaf, terhadap Aulia Rakhman, mewakili Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (AMAPL), Sabtu (9 Desember 2023), merespon masukan menindak tegas, cepat dan tepat, masalah yang bisa mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Laporan Habib Umar Assegaf, Pimpinan Pondok Pesantren Darussegaf Al Fathimiyyah, tertuang dalam Nomor: SLTP/B/549/XII/2023/SPKT/Polda Lampung.

Selain itu Gunawan Pharrieksit, yang kerap mendampingi klient diberbagai provinsi ini, menyarankan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), untuk tidak menarik-narik kasus ini kepada Pelanggaran PEMILU.

"Sudah jelas ini tindak pidana yang masuk kategori delik kejahatan dan bukan pidana yang merupakan delik pelanggaran seperti yang diatur dalam tindak pidana PEMILU," ujarnya.

Oleh karena itu, jangan lagi pihak BAWASLU menggiringnya ke persoalan pelanggaran PEMILU. Seharusnya BAWASLU paham bahwa pelanggaran PEMILU itu masuk dalam ketegori yang berhubungan dengan pelanggaran dalam Tahapan Pelaksanaan PEMILU.

Persoalan ini merupakan delik yang berdiri sendiri dengan adanya pasal KUHP, yaitu 156 a, tentang penistaan agama.

"Pihak GAKUMDU dan para penegak hukum harus memperkaya referensi tentang apa yang dimaksud dengan delik, sehingga pananganan tindak pidana tidak simpangbsiur tumpang dalam penerapannya.

Ada berapa sifat atau jenis delik, yaitu delik kejahatan dan delik pelanggaran.

Lebih lanjut advokat yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung (AML), sayap juang dari Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) ini menegaskan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh komika bernama Aulia Rakhman ini, jelas merupakan delik kejahatan, bukan delik pelanggaran.

Karenanya penanganan kasus ini merupakan ranah kewenangan penyidik kepolisian, dengan kemudian diterapkanlah pasal yang disangkakan kepadanya.

"Sedangkan GAKUMDU itu bisa melakukan penyidikan dalam ranah delik pelanggagan. Artinya pidana yang terjadi dilatarbelakangi dari delik yang muncul karena adanya pelanggaran undang-undang PEMILU," uangkapnya.

BAWASLU dan pihak-pihak penyelenggara PEMILU perlu memahami perspektif hukum tentang jenis delik- yang ada. Pahami juga apa yang dimaksud dengan delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan. Ada lagi delik selesai dan delik berlanjut, kemudian delik tunggal dan delik berangkai.

"BAWASLU dan semua pihak juga perlu memahami apakah definisi Tindak Pidana PEMILU. Yaitu Tindak Pidana Pemilihan Umum umum, yang hakikatnya merupakan bagian dari perbuatan pidana atau delik atau tindakan pidana PEMILU, yaitu hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu," paparnya.

Artinya, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan Pelaksanaan Tahapan PEMULU.

"Secara yuridis, Tindak Pidana PEMILU menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU PEMILU. Dalam pengaturannya itulah acuannya UU PEMILU, yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaannya".