DPP FPI Hadiri Undangan Muktamar Internasional di Istanbul bertema 'Freedom For Palestine'

 


Selasa, 23 Januari 2024

Faktakini.info

Freedom For Palestine

Setelah selesai pertemuan International Jurist Union di Balikesir, rombongan Dewan Pimpinan Front Persaudaraan Islam yang diwakili oleh Sekretaris Umum DPP FPI Habib Ali Alatas, SH. serta Ketua Advokat Persaudaraan Islam Ustadz Aziz Yanuar, SH.,MH., langsung beranjak ke Istanbul dengan waktu tempuh sekitar 5 jam, untuk segera bisa memenuhi undangan Muktamar Internasional tentang Palestina yang berjudul "Freedom For Palestine" yang diselenggarakan di Istanbul pada tanggal 14 sampai dengan 15 Januari 2024. 

Dalam Muktamar Internasional tersebut, tampak hadir perwakilan Tokoh-tokoh penting dalam perjuangan pembebasan Palestina dari berbagai belahan dunia. Muktamar dibuka dengan pidato diantaranya dari Pimpinan HAMAS Ismail Haniyah secara Online, Muhammad Al-Hindi orang nomor dua pada faksi Jihadul Islam di Palestina, Mandela Zweilivelile Mandela yang merupakan cucu dari Nelson Mandela, Syeikh Ali Al Qaradhagi yang merupakan Ketua Ikatan Ulama Muslim Internasional, Rabbi Yisroel Dovid Weiss Juru Bicara Neturei Karta, kemudian pembukaan ditutup oleh Ketua Parlemen Turki Numan Kurtulmus. 

Muktamar berjalan hanya dua hari, akan tetapi pembahasannya cukup padat, fokus dan mendalam dengan pembicara-pembicara yang mumpuni, seperti Azzam Tamimi akademisi muslim dari Inggris, Breno Altman yang merupakan seorang keturunan Yahudi serta aktifis anti zionis Brazil, David Miller sosiologis yang dipecat dari Universitas Bristol Inggris karena sikap anti Zionis, Munir Shafiq yang merupakan akdemisi sekaligus aktivis dari Palestina, Tareq Suwaydan yang berasal dari Kuwait serta penulis yang cukup populer, Mousa Abu Mazrouk yang juga yang merupakan petinggi HAMAS dan pembicara-pembicara lainnya yang cukup populer. 

Hasil dari kesimpulan Muktamar Internasional tersebut ada dua poin penting: yang pertama menegaskan bahwa Zionisme adalah Ideologi Apartheid yang Rasis dan Fasis serta bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi ancaman nyata bagi kedamaian dunia. Poin kedua yakni Perlawanan atas penindasan bukanlah tindakan terorisme melainkan hak dasar bagi manusia yang wajib diakui dan sejalan dengan nilai-nilai kehidupan antar bangsa serta merupakan kewajiban bagi manusia merdeka.