Pers Rilis API tentang Pendampingan Tindak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur

 




Kamis, 25 Januari 2024

Faktakini.info

PERS RILIS ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM TENTANG PENDAMPINGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR 

Sehubungan dengan adanya kejadian pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial AR . Kami Advokat Persaudaraan Islam sebagai kuasa hukum dari keluarga AR dengan Pelapor AP seorang kakak dari korban AR telah berupaya melaporkan tindak pidana dimaksud ke Polres Bekasi Kota.
Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pada tanggal 13/01/2024 Pelapor AP telah membuat laporan kepolisian dengan adanya dugaan tindak pidana Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan Terlapor AN dengan Nomor : LP/B/116/I/2014/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dan inisial NR dengan Nomor : LP/B/117/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya di SPKT Polres Metro Bekasi Kota.

2. Bahwa Pada tanggal 23/1/2024, kami juga telah mendampingi Klien kami menghadiri undangan BAP di Polres Metro Bekasi Kota.

3. Bahwa saat ini Klien kami merasa trauma dan kekhawatiran yang cukup hebat atas perbuatan keji yang menimpa dirinya, karena sampai saat ini para pelaku masih saja berkeliaran bebas sehingga hal itu juga menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar akan adanya korban lain dikemudian hari.

4. Kami meminta kepada pihak Polres Metro Bekasi kota untuk segera menangkap dan menahan para pelaku kejahatan seksual terlebih hal itu dilakukan kepada anak di bawah umur.

5. Bahwa kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk bahu-membahu menjaga agar tidak ada lagi kejadian-kejadian tersebut di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Demikian pers rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

_Nasrun minallah wa fathun qariib_

ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM