Press Release FPKB Terkait Arya Wedakarna yang Menghina Jilbab

 



Jum'at, 5 Januari 2024

Faktakini.info

Press Release FPKB Bali Terkait Arya Wedakarna yang Menghina Jilbab

PRESS RELEASE

PERNYATAAN SIKAP FORUM PEDULI KEBERAGAMAN BALI

Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam

KERAS pernyataan Oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang diduga telah 

melakukan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui Media Sosial yang 

telah viral ke seluruh Indonesia :


1. Menyikapi dugaan pernyataan penistaan agama dan ujaran kebencian dari ARYA 

WEDAKARNA anggota DPD RI Dapil Bali yang viral melalui Media Sosial dan 

menimbulkan kegaduhan secara Nasional serta keresahan Masyarakat di Bali 

khususnya maka Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali pada hari Rabu tanggal 

3 Januari 2024 telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E 

(MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali dengan Laporan Polisi Nomor 

LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 agar Pihak Polda Bali 

segera menindaklanjuti laporan tersebut dan Arya Weda Karna di bawa ke 

Pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak 

menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 

sebagai Konstitusi NKRI.


2. Bahwa Provinsi Bali merupakan bagian Wilayah NKRI demikian juga penduduknya 

merupakan Warga Negara Republik Indonesia di jamin oleh Undang-undang untuk 

hidup dan menetap serta mencari nafkah di wilayah NKRI tanpa membedabedakan

unsur SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan), Kami mengecam 

dan mengutuk KERAS kata-kata Arya Weda Karna Oknum DPD RI Dapil Bali :


” kita pakai Bahasa Bali nya yang tamiu- tamiu yang tinggal sementara 

itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya, anda kan pendatang disini hah!!”” 

dan ““KENAPA !!! apa agama sampean gak ngajari hah !!!! APA AGAMA 

KAMU !!! hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya gak mau yang front 

liner front liner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya 

keliatan terbuka, JANGAN KASIH YANG PENUTUP PENUTUP GAK JELAS 

THIS IS NOT MIDLE EAST” 

Pernyataan Arya Weda Karna ini sangat tidak pantas di ucapkan oleh anggota DPD 

RI yang seharusnya ketika berbicara “ Mampu mengendalikan diri dalam 

setiap ucapan, sikap dan prilaku guna menjaga perasaan orang lain” 

sesuai Kode etik DPD RI huruf e dan pernyataan tersebut bertentangan 

dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28 E ayat (2) UUD 

NRI 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,

menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan Pasal 

29 ayat 2 UUD NRI 1945 (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap 

orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut 

agamanya dan kepercayaannya itu, Pernyataan Arya Weda Karna tersebut

telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok 

masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan 

(SARA) dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana 

diatur dalam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau 

Pasal 156 a ayat (1) KUHPidana.


3. Bahwa Saudara Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI / 

Anggota DPD RI Dapil Bali bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama 

dan ujaran kebencian akan tetapi Kami menduga Arya Weda Karna telah berulang 

kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan 

kegaduhan di tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu 

keharmonisan kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin 

keharmonisan antar penduduk.


4. Bahwa Kami Forum Peduli Keberagaman Bali pada tanggal 20 Desember 2017

lebih awal telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E 

(MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali atas Laporan Polisi Nomor

LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 atas tindak pidana Ujaran 

Kebencian yang mengandung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan 

tindak pidana menunjukkan rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan 

diskriminasi ras dan etnis, dan/atau penistaan agama sebagaimana di maksud 

dalam Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang 

perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik 

(ITE) dan/atau Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan 

Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 156 dan Pasal 

156a KUHP. 


5. Bahwa Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 

Desember 2017 telah masuk tahap Penyidikan sesuai SP2HP dari 

Direskrimsus Polda Bali Nomor : B / 128 / V / 2018 / Ditreskrimsus 

tanggal 28 Mei 2018 atas Laporan Polisi Nomor 

LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 tentang 

peningkatan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan atas 

perkara tersebut, ARYA WEDAKARNA telah di periksa penyidik pada 

tahap PENYIDIKAN dan saat ini Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara untuk menentukan status hukum ARYA WEDAKARNA, Kami 

mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra 

memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara 

atas LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 dan 

segera menetapkan TERSANGKA ARYA WEDA KARNA selanjutnya di 

tahan dan segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian hukum atas 

perkara tersebut dan tidak terjadi gejolak di Masyarakat atas 

kegaduhan yang di lakukan Oknum DPD RI ARYA WEDA KARNA yang 

telang berlangsung secara berulang-ulang dan Kami juga Mendesak 

Kapolda Bali agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor 

LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama 

Terlapor Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI / 

Anggota DPD RI Dapil Bali agar segera menetapkan Dr. SHRI I. G. N. 

ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI menjadi TERSANGKA.


6. Kami Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat Laporan ke 

Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK 

DPD RI segera memproses laporan Kami dan secepatnya 

memberhentikan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E 

(MTRU) MSI sebagai Anggota DPD RI dengan tidak hormat oleh sikap

dan tindakan ARYA WEDA KARNA yang telah melanggar kode etik 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Kami juga 

bersurat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar 

memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra 

agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor 

LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama 

Terlapor Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI / 

Anggota DPD RI Dapil Bali dan Laporan Polisi Nomor 

LP/506/XII/2017/Bali/SPKT, tanggal 20 Desember 2017.


Demikian Pernyataan sikap ini Kami nyatakan dan Kami mengucapkan trima kasih 

yang tak terhingga kepada teman-teman Media yang telah mensuport proses 

penegakan hukum atas oknum DPD RI Arya Weda Karna demi tegaknya due proses 

of law dan equality before the Law, Bahwa setiap orang sama di mata hukum dan 

menjalani proses hukum yang adil.


Denpasar 4 Januari 2024

Hormat Kami

M. ZULFIKAR RAMLY . S , S.H.,M.Hum

Advokat / Pelapor dan Kordinator Forum Peduli Keberagaman Bali