Press Release FPKB Terkait Arya Wedakarna yang Menghina Jilbab
Jum'at, 5 Januari 2024
Faktakini.info
Press Release FPKB Bali Terkait Arya Wedakarna yang Menghina Jilbab
PRESS RELEASE
PERNYATAAN SIKAP FORUM PEDULI KEBERAGAMAN BALI
Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam
KERAS pernyataan Oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang diduga telah
melakukan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui Media Sosial yang
telah viral ke seluruh Indonesia :
1. Menyikapi dugaan pernyataan penistaan agama dan ujaran kebencian dari ARYA
WEDAKARNA anggota DPD RI Dapil Bali yang viral melalui Media Sosial dan
menimbulkan kegaduhan secara Nasional serta keresahan Masyarakat di Bali
khususnya maka Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali pada hari Rabu tanggal
3 Januari 2024 telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E
(MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali dengan Laporan Polisi Nomor
LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 agar Pihak Polda Bali
segera menindaklanjuti laporan tersebut dan Arya Weda Karna di bawa ke
Pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak
menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945
sebagai Konstitusi NKRI.
2. Bahwa Provinsi Bali merupakan bagian Wilayah NKRI demikian juga penduduknya
merupakan Warga Negara Republik Indonesia di jamin oleh Undang-undang untuk
hidup dan menetap serta mencari nafkah di wilayah NKRI tanpa membedabedakan
unsur SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan), Kami mengecam
dan mengutuk KERAS kata-kata Arya Weda Karna Oknum DPD RI Dapil Bali :
” kita pakai Bahasa Bali nya yang tamiu- tamiu yang tinggal sementara
itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya, anda kan pendatang disini hah!!””
dan ““KENAPA !!! apa agama sampean gak ngajari hah !!!! APA AGAMA
KAMU !!! hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya gak mau yang front
liner front liner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya
keliatan terbuka, JANGAN KASIH YANG PENUTUP PENUTUP GAK JELAS
THIS IS NOT MIDLE EAST”
Pernyataan Arya Weda Karna ini sangat tidak pantas di ucapkan oleh anggota DPD
RI yang seharusnya ketika berbicara “ Mampu mengendalikan diri dalam
setiap ucapan, sikap dan prilaku guna menjaga perasaan orang lain”
sesuai Kode etik DPD RI huruf e dan pernyataan tersebut bertentangan
dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28 E ayat (2) UUD
NRI 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan Pasal
29 ayat 2 UUD NRI 1945 (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap
orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu, Pernyataan Arya Weda Karna tersebut
telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA) dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana
diatur dalam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau
Pasal 156 a ayat (1) KUHPidana.
3. Bahwa Saudara Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI /
Anggota DPD RI Dapil Bali bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama
dan ujaran kebencian akan tetapi Kami menduga Arya Weda Karna telah berulang
kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan
kegaduhan di tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu
keharmonisan kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin
keharmonisan antar penduduk.
4. Bahwa Kami Forum Peduli Keberagaman Bali pada tanggal 20 Desember 2017
lebih awal telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E
(MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali atas Laporan Polisi Nomor
LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 atas tindak pidana Ujaran
Kebencian yang mengandung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan
tindak pidana menunjukkan rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis, dan/atau penistaan agama sebagaimana di maksud
dalam Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(ITE) dan/atau Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 156 dan Pasal
156a KUHP.
5. Bahwa Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20
Desember 2017 telah masuk tahap Penyidikan sesuai SP2HP dari
Direskrimsus Polda Bali Nomor : B / 128 / V / 2018 / Ditreskrimsus
tanggal 28 Mei 2018 atas Laporan Polisi Nomor
LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 tentang
peningkatan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan atas
perkara tersebut, ARYA WEDAKARNA telah di periksa penyidik pada
tahap PENYIDIKAN dan saat ini Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara untuk menentukan status hukum ARYA WEDAKARNA, Kami
mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra
memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara
atas LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 dan
segera menetapkan TERSANGKA ARYA WEDA KARNA selanjutnya di
tahan dan segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian hukum atas
perkara tersebut dan tidak terjadi gejolak di Masyarakat atas
kegaduhan yang di lakukan Oknum DPD RI ARYA WEDA KARNA yang
telang berlangsung secara berulang-ulang dan Kami juga Mendesak
Kapolda Bali agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor
LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama
Terlapor Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI /
Anggota DPD RI Dapil Bali agar segera menetapkan Dr. SHRI I. G. N.
ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI menjadi TERSANGKA.
6. Kami Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat Laporan ke
Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK
DPD RI segera memproses laporan Kami dan secepatnya
memberhentikan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E
(MTRU) MSI sebagai Anggota DPD RI dengan tidak hormat oleh sikap
dan tindakan ARYA WEDA KARNA yang telah melanggar kode etik
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Kami juga
bersurat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar
memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra
agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor
LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama
Terlapor Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI /
Anggota DPD RI Dapil Bali dan Laporan Polisi Nomor
LP/506/XII/2017/Bali/SPKT, tanggal 20 Desember 2017.
Demikian Pernyataan sikap ini Kami nyatakan dan Kami mengucapkan trima kasih
yang tak terhingga kepada teman-teman Media yang telah mensuport proses
penegakan hukum atas oknum DPD RI Arya Weda Karna demi tegaknya due proses
of law dan equality before the Law, Bahwa setiap orang sama di mata hukum dan
menjalani proses hukum yang adil.
Denpasar 4 Januari 2024
Hormat Kami
M. ZULFIKAR RAMLY . S , S.H.,M.Hum
Advokat / Pelapor dan Kordinator Forum Peduli Keberagaman Bali