Press Release Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran

 




Jum'at, 19 Januari 2024

Faktakini.info

*Press Release*

*Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran*

Pada tanggal 18 Januari 2024, Perwakilan MPBABPP menyampaikan tuntutan kepada Komisi III DPRD Kota Bogor, sebagai berikut :

Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran mendesak Komisi III untuk memanggil Pemerintahan Kota Bogor, desakan MPBABPP adalah Audit APBD 16 Milyar Proyek Pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran (versi Pemerintahan Kota Bogor Museum Pajajaran).


Adapun identitas Pelapor dan Terlapor adalah sebagai berikut :

Identitas Pelapor :

*Masyarakat Peduli Bumi AgeungBatutulis Pakwan Padjadjaran*

 

Identitas Terlapor :

1. Dr. H. Bima Arya Sugiarto

Jabatan : Wali Kota Bogor

2. Iceu Pujiati, S.H., M.M.

Jabatan : Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bogor


*TUNTUTAN MPBABPP TERHADAP TERLAPOR:*

- AUDIT atas APBD Rp. 16 Milyar (enam belas milyar) Proyek Pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran 

- Pengembalian uang Negara atas Penghapusan/Perusakan Asset Negara diduga sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)


*A. Pokok Permasalahan*

1. Bahwa Pemerintahan Kota Bogor tidak menjalankan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 06 Juli 2023 ;

2. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 Oktober 2023, Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran mendapatan informasi/pengaduan Tim Design terkait penyalahgunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan Berita Acara tanggal 31 Juli 2023, ditanda tangani oleh Kadisparbud Kota Bogor, PT. Saeba Konsulindo, PT. Titian Usaha Graha Utama, PT. Metrik Arsiplan Indonesia dan Perencana Budayawan (Tim Design Masyarakat Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran) ;

3. Bahwa Pemerintahan Kota Bogor telah melakukan Perusakan terhadap asset Negara yaitu Gerbang senilai Rp. 90 juta yang belum berusia 5 tahun. (foto gerbang Bumi Ageung Terlampir) ;

4. Bahwa MPBABPP menuntut transparansi/Audit atas APBD sebesar Rp. 16 Milyar (enam belas milyar).


Alat Bukti Pelaporan :

1. Pelanggaran Surat Kesepakatan Bersama tanggal 06 Juli 2023.

2. Pelanggaran Berita Acara tanggal 31 Juli 2023.

3. Dokumentasi Asset Negara Gerbang Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran sebelum dilakukan perusakan.

4. Design MPBABPP 


Ketua DPRD Kota Bogor up. Komisi III untuk menjalankan Tuntutan MPBABPP meminta pertanggungjawaban Wali Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor sebagai berikut : 


1. Audit APBD 16 Milyar Proyek Pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran secara transparan ;

2. Bertanggungjawab atas pelanggaran Kesepakatan Bersama tanggal 06 Juli 2023 ;

3. Bertanggungjawab atas pelanggaran Berita Acara tanggal 31 Juli 2023 ;

4. Bertanggungjawab atas perusakan Asset Negara Gerbang Bumi Ageung Batutulis sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

5. Mengganti kerugian atas perusakan Asset Negara Gerbang Bumi Ageung Batutulis sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) kepada Negara ;

6. Dan atau lebih tegasnya jika terbukti Wali Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor melanggar untuk diambil tindakan tegas yaitu *Interpelasi*, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Kota Bogor mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Atas nama, 

*MPBABPP*


Tembusan :

1. Presiden RI

2. Kapolri

3. Kejaksaan RI

4. BPK RI

5. BPKP RI

6. Kapolresta Bogor Kota

7. Kejaksaan Negeri Bogor Kota

8. KPK

9. Komnas HAM RI

10. Ombudsman RI

11. Badan Pelestrarian Kebudayaan Wilayah IX

12. Konsil Kota Pusaka

13. Insan Pers




Posting Komentar untuk "Press Release Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran"