Silaturahmi ke DPR untuk Menanyakan Agenda Penyampaian Aspirasi Pemakzulan Presiden Jokowi

 



Senin, 22 Januari 2024

Faktakini.info

*SILATURAHMI KE DPR RI UNTUK MENANYAKAN AGENDA PENYAMPAIAN ASPIRASI PEMAKZULAN PRESIDEN JOKOWI*

Oleh : *Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.*

Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis) .

Senin besok (22/1), saya bersama tim advokat dari TPUA akan mendatangi gedung DPR RI untuk menanyakan lebih lanjut agenda audiensi penyampaian aspirasi ke DPR RI terkait pemakzulan Presiden Jokowi. Sebab, hingga hari ini belum ada surat balasan atau telpon kepada kami dari pihak DPR RI.


Padahal, surat yang kami kirim telah resmi diterima DPR RI pada Rabu (17/1) lalu. Didalam surat, kami juga telah mengusulkan agenda audiensi dilaksanakan Senin tanggal 22 Januari 2024.


Sebagai bentuk komitmen, itikad baik dan keseriusan kami, maka kami tetap akan mendatangi gedung DPR RI pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024. Jika dapat diterima lebih baik, tetapi jika belum teragenda kami akan menanyakan langsung kepada pihak Setneg DPR RI untuk memberikan kepastian jawabannya.


Terpisah, adinda Ahmad Khozinudin sudah mencoba menghubungi Saudara Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI via WA untuk memastikan agenda. Namun, hingga saat ini belum juga ada jawaban.


Sebenarnya, aspirasi kami sederhana. Kami hanya menindaklanjuti pernyataan ketua DPR RI Puan Maharani, yang berjanji menerima aspirasi Pemakzulan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu melalui wawancara media.


Dalam pandangan kami, Presiden Jokowi telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan karena tiga alasan:


Pertama, Presiden Jokowi harus segera dimakzulkan adalah karena Presiden terbukti telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, berupa tindakan cawe-cawe (intervensi) dalam Pilpres 2024 yang menyebabkan putra Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa maju dan terdaftar menjadi Cawapres dalam Pilpres 2024.


Kedua, Presiden Jokowi telah terbukti tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 Jo Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berupa tidak memiliki ijazah asli SMA atau sederajat sebagai syarat menjadi Presiden, dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam perkara Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.


Ketiga, Presiden terbukti telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, berupa tindakan nepotisme yang dibuktikan dengan adanya hubungan keluarga antara Joko Widodo, Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, yang melatari terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa maju dan terdaftar menjadi Cawapres dalam Pilpres 2024.


Berdasarkan tiga alasan tersebut, kami ingin menyampaikan aspirasi agar Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) selaku Lembaga pada tingkat pertama yang berwenang memproses atau mengusulkan pemberhentian Presiden Republik Indoensia, untuk segera melakukan proses pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.


Adapun alasan kami menyampaikan aspirasi kepada DPR, karena secara konstitusi lembaga DPR RI lah berwenang untuk melakukan proses Pemakzulan, berdasarkan Pasal 7B Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan sebagai berikut:


_“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”_


Semoga, DPR RI membuka pintu untuk menerima aspirasi kami. Kami berharap, ikhtiar kecil ini bisa memberikan manfaat baik kebaikan bangsa, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur & Adil), sebagaimana dikehendaki oleh UU Pemilu. 


Sebab, jika Presiden Jokowi menjabat, maka proses Pemilu yang dilaksanakan dibawah kekuasaan Presiden Jokowi dapat dipastikan tidak akan LUBER dan JURDIL, diduga amat kuat dan Pasti Jokowi pasti berpihak dan mendukung Anak nya yang bernama GIBRAN .

Bahwa untuk itu Jokowi telah terang benderang menyatakan Cawe-Cawe nya untuk pilpres tersebut , jadi Jokowi telah berbohong /mengingkari lagi atas SUMPAH JABATAN PRESIDEN sebagaimana diatur dalam pasal 9 UUD 45 , telah BERSUMPAH DEMI ALLAAH untuk menjalankan UU sebaik - baik nya dan selurus - lurusnya demi Nusa dan Bangsa , faktanya Jokowi banyak sekali peraturan perundang undangan yang TELAH DILANGGAR / DITABRAK nya , jadi Saya sangat kasihan pada Jokowi jika demikian ,karena menurut Al Quran , Surat Az Zariyat ayat 10 dan Ayat 11 sebagai berikut : 

قُتِلَ الْخَـرّٰصُوْنَ 

qutilal-khorrooshuun


"Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta,"

(QS. Az-Zariyat 51: Ayat 10) .

الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ غَمْرَةٍ سَاهُوْنَ 

allaziina hum fii ghomroting saahuun


"(yaitu) orang-orang yang terbenam dalam kebodohan dan kelalaian,"

(QS. Az-Zariyat 51: Ayat 11)

Bagaiman Saya tidak kasihan / iba pada Jokowi , karena ditegaskan dalam Quran tersebut di stigma sebagai Orang " TERKUTUK " karena Banyak DUSTA juga stigma " BODOH " dan " LALAI " .

Oleha karena itu Kami dari TPUA juga berharap ikhtiar kecil ini dapat menjadikan bangsa Indonesia terbebas dari legacy tuduhan pernah dipimpin oleh Presiden berijazah palsu yang Terkutuk , bodoh dan Lalai . Agar generasi saat ini, mampu bertanggungjawab pada generasi selanjutnya, dengan mewariskan legacy berbangsa dan kepemimpinan nasional yang steril dari ijazah palsu, dusta , bodoh dan lalai . Sisi lain upaya ikhtiar ini harus di dekati dengan sangka baik pada Kami , yang sesungguh nya SAYANG dengan Jokowi, demi keselamatan diri , keluarganya dan kroni-kroni nya dari kemarahan Rakyat , maka elok nya Jokowi segera mengundur kan diri dari jabatan presiden ketimbang di makzulkan , sesuai kode etik pemimpin bangsa yang sudah tdk di percaya sebagian Rakyat nya seperti di atur dalam TAP MPR NO V1 TAHUN 2001 .