Bawa 50 Bukti Pelanggaran, Tim Hukum AMIN Riau Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 ke Bawaslu
Selasa, 20 Februari 2024
Faktakini.info, Jakarta - Tim Hukum Amin Provinsi Riau dan sejumlah relawan melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 kepada Bawaslu Riau, Senin (19/2/2024).
Rombongan yang dipimpin Ketua Tim Hukum Amin Provinsi Riau, Dr Zulfikri Toguan SH MH menyampaikan laporan mereka kepada Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang didampingi Kabag Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu Riau, Agus Hendri.
"Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan presiden supaya ditindaklanjuti Bawaslu. Karena lembaga Bawaslu merupakan saluran resmi untuk menindaklanjuti ini," kata Dr Zulfikri dilansir tribunpekanbaru.com.
Dr. Zulfikri menyebutkan, laporan mereka melibatkan sekitar 50 pelanggaran, dengan kemungkinan penambahan seiring berjalannya waktu.
Ia juga mengungkapkan temuan pelanggaran, seperti masalah pada formulir C1 yang tidak sesuai dengan rekapitulasi di situs KPU, netralitas ASN dan distribusi atribut Capres di kantor pemerintahan.
"Temuan-temuan dugaan pelanggaran pilpres ini semuanya merugikan Capres nomor urut 1. Kami akan terus mengumpulkan dugaan pelanggaran se-riau melalui call center tim hukum Amin riau," ungkapnya.
"Kami harapkan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini karena sudah disertakan bukti-bukti pelanggaran," sambungnya.
Ia juga mengingatkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sanksi pidana, termasuk Pasal 532 yang dapat memberikan hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta bagi pelaku pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyatakan, pihaknya akan mempelajari laporan pengaduan tersebut dan menindaklanjutinya.
"Setiap laporan pengaduan masuk, pasti kita tindaklanjuti," tukas Alnofrizal.(*)
Sumber: halloriau, kontenislam