Damai Lubis: Jimly Kebablasan Cermin Anomali Seorang Anggota Dewan Kehormatan MKMK

 



Jum'at, 23 Februari 2024

Faktakini.info

Jimly Kebablasan Cermin Anomali Seorang Anggota Dewan Kehormatan MKMK.

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Terkait penyataan Prof. Dr Jimly Asshiddiqie, bahwa Ganjar yang akan mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket atas kecurangan Pemilu Pilpres 2024 adalah " sekedar gertak sambal, dengan dalih, waktu dan terkait sistim pelaksanan persidangan hak angket dan follow up daripada hak angket. Termasuk jika angket oleh sebab kecurangan, maka semua paslon 01, 02 dan 03 juga memiliki keterlibatan dalam hal kecurangan "

Pendapat dan dalil hukum yang disampaikan Jimly ini, amat disayangkan, selain sikon-nya tidak tepat, karakter seorang berprofesi hakim ( Anggota MKMK ), tidak boleh menampakan keberpihakan, seolah melecehkan hak dan HAM seorang Capres, hak partai serta hak setiap anggota legislatif DPR RI yang memang haknya dijamin oleh konstitusi untuk melakukan Hak Angket. Kapan pun hak angket tersebut mau digunakan serta dilaksanakan, karena tidak ada norma atau ketentuan mengenai batasan waktu dijalankan hak angket dan atau interpelasi oleh para anggota DPR RI.

Publik ingat atas putusan MKMK, Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang isinya Memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dan juga memberhentikannya sebagai Hakim MK. Oleh sebab hukum Anwar Usman melanggar etik Hakim MK. Isi putusan ini sesuai hasil proses persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).

Kemudian menyusul putusan MKMK. Lahir Putusan Sidang Etik dari DKPU. Nomor, 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XI dan Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), serta Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 yang menghukum Ketua KPU. Hasyim Ashari, dan anggota komisioner lainnya, karena secara hukum melanggar etik, oleh sebab dan terkait pencalonan Gibran yang cacat melanggar PKPU.

Sehingga sesuai juridis formil, MK. Berkewajiban mengulang kembali persidangan, dan seluruh anggota Majelis Hakim diganti, dirubah seluruhnya daripada anggota majelis hakim sebelumnya, sesuai merujuk ayat - ayat yang terdapat pada Pasal 17 UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, khusus terkait materi objek perkara batasan usia yang berhubungan dengan pencawapresan Gibran yang belum berusia 40 tahun.

Sehingga pencapresan Gibran RR. banyak dilalui oleh permasalahan pelanggaran hukum, sehingga secara hukum, bahwa Pasangan 02 berdasarkan putusan a quo dari MKMK dan putusan DKPP. menjadikan Gibran RR tidak memenuhi berkualitas hukum, karena cacat persyaratan hukum untuk menjadi peserta dalam pemilu pilpres, sesuai sistim konstitusi yang berlaku ( UU. RI. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ), sehingga pasangan pilpres 02 seharusnya _BATAL DEMI HUKUM_ bukan malah oleh KPU.RI dinyatakan menang, walau berapapun perolehan angka yang didapatkan oleh pasangan 02 baik melalui proses hasil kecurangan maupun tidak, selain dan melainkan pantas dinyatakan oleh KPU bahwa pasangan pilpres 02 oleh sebab hukum dinyatakan, " diskualifikasi dari dan sebagai peserta pilpres pada pemilu 2024."

Namun, kedua putusan a quo, ternyata _gak punya arti hukum apa apa atau diabaikan oleh MK dan juga oleh KPU RI_ selaku penanggung jawab penyelenggaraan pemilu Pilpres 2024 _ 

Dan, hal penting terkait peristiwa indikasi kuat terhadap batalnya demi hukum atas pasangan 02 ini, tidak dipermasalahkan oleh Jimly, terbukti Jimly sama sekali tidak mengeluarkan statemen hukum, berupa kalimat atau kata - kata " penyesalan " kepada MK dan KPU. RI. Karena sama sekali tidak mengindahkan eksistensi isi putusan hukum yang ada dan wajib dihormati serta diberlakukan.

Jimly malah sibuk mengomentari hak konstitusi yang nyata - nyata dimiliki oleh para anggota legislatif ( DPR RI ) yang diamanahi oleh sistem hukum, namun Jimly seolah berupaya mencegah hak konstitusi yang hendak atau bakal digunakan oleh pemilik hak, yaitu Ganjar Pranowo Capres pasangan Nomor 03 yang akan berusaha menggalang rekan sesama Anggota Partai PDIP. Termasuk dari Anggota PPP. Bahkan melobi para anggota legislatif dari Koalisi 01, partai - partai pendukung AMIN yang ada di DPR RI. Dengan tujuan politik, berjuang mendorong hak angket atas temuan banyaknya kecurangan serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, " Bawaslu dan Para Bandit Pemilu di Pilpres 2024 " .

Maka nalar ( perspektif ) hukum yang dipertontonkan secara publis oleh Jimly ini adalah bentuk implementasi logika berpikir yang keliru berat, serta tidak proporsional, karena kausalitas hukum dari pernyataan dari dirinya, tanpa dia sadari merupakan wujud daripada penyelewengan intelektual hukum, yang nota bene dari seorang tokoh bangsa dan pakar hukum sekelas dirinya. Namun ternyata fatal dari sisi objektivitas serta bernilai rendah dari sudut pandang, bahkan miris sebagai seorang ilmuwan.

Posting Komentar untuk "Damai Lubis: Jimly Kebablasan Cermin Anomali Seorang Anggota Dewan Kehormatan MKMK"