Damai Lubis: Mahfud MD Menkopolhukam Gagal Tidak Layak Menjabat Wapres RI
Ahad, 4 Februari 2024
Faktakini.info
Mahfud MD. Menkopolhukam Gagal Tidak Layak Menjabat Wapres RI.
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Moh Mahfud MD. ( MMD ) mundur dari kabinet Jokowi dan dirinya dikabarkan telah membuat dan menandatangani permohonan pengunduran dirinya dari jabatan Menkopolhukam tiga hari yang lalu ( 1 - 2 - 2024 ).
Mundurnya MMD. meninggalkan kenangan pahit atas hasil kinerja dirinya, saat bertugas, citra MMD disebagian mata publik amat buruk, utamanya bagi sebuah ormas Muslim yang cukup besar di tanah air yakni FPI, dan buruk juga dihadapan masyarakat peduli penegakan hukum dan pemerhati keadilan, termasuk mengecewakan kelompok HTI ( Hizbut Tahrir ), MMD. membuat pupus harapan HTI untuk kembali menjalani kegiatan amar maruf nahi munkar, setelah HTI. resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Karena sebagai seorang profesor muslim, dan ahli hukum tata negara, boro - boro, merekomendasi pengesahan eksistensi kelompok HTI yang bersesuaian dengan hukum nasional yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, dan tidak melanggar sebuah TAP. MPR RI yang ada, serta tidak melanggar syar'i, namun realitasnya, justru MMD. malah membuat organisasi FPI juga dibubarkan Pada 30 Desember 2020. setelah FPI berdiri sejak 17 Agustus 1998. Atau berselang 3 Tahun menyusul pembubaran HTI.
MMD.juga cacat prestasi karena sekedar omdo akan membongkar kasus 349 triliyunan di Kemenkeu, janji terakhirnya beberapa minggu yang lalu, kembali akan membongkar, nyatanya justru dirinya mundur, hingga pengungkapan siapa para aktor pelaku, korupsi di Kemenkeu, menjadi bullshit atau omdo.
Entah apa alasannya eks pecinta Jokowi paling fanatik ini, setelah tanggalkan jabatannya, jika ditanyakan kelak, " mengapa dirinya tidak jadi mengungkap kasus extra ordinary crime dilingkungan Kemenkeu ini ".
Maka yakin tipikal seorang MMD. akan berargumentasi ngalor - ngidul, gunakan alas ilmu ngeles
Atau kah MMD. saat mengatakan akan membongkar pelaku kasus korupsi tersebut sekedar gaung ? Demi mendapatkan popularitas saja, karena dirinya sebelumnya sudah tahu bakal menjadi cawapres dari Ganjar di tahun 2024 ?
Selebihnya, MMD telibat saat dirinya memimpin Kemenkopolhukam, atas terbitnya Kepres RI. Nomor 17 Tahun 2022. Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Tim PPHAM.
Lalu, untuk tindak lanjut Kepres Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES RI ) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non - Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Pastinya dua diskresi Presiden Joko Widodo terkait Keppres & Inpres yang tumpang tindih ada pada jamannya MMD. selaku Menkopolhukam, adapun jika memperhatikan konsideran penerbitan kepres tersebut, substantif mengangkangi sistim hukum hirarkis yang lebih tinggi daripada sekedar terbitnya SK. Presiden terkait Tim PPHAM. Sehingga SK. Presiden overlapping ( tumpang tindih ), karena Keppres tersebut melanggar tatanan hirarkis hukum ketatanegaraan yang berlaku di negara ini, oleh sebab dari sisi yuridis formil, Keppres yang diterbitkan tidak mengindahkan TAP MPR RI Nomor 25 Tahun 1966 yang status derajat hukumnya jauh lebih tinggi dari Kepres dan Inpres.
Terlebih materi Keppres menerbitkan ketidakjelasan, tentang siapa yang menjadi korban serta siapa yang berkhianat kepada bangsa dan negara ini, atas timbulnya peristiwa pemberontakan G. 30 PKI. 1965, apakah para jendral dan para ulama, ustad dan atau para tokoh masyarakat sipil, atau malah korbannya adalah anggota PKI. Karena Keluarga korban menurut Inpres a quo dinyatakan mendapat ganti rugi, karena adanya faktor pelanggaran HAM oleh penguasa.
Dan peristiwa penghianatan PKI pada tahun 1965 tersebut nyata telah menjadi bagian dari sejarah hukum Bangsa dan NRI. lalu menjadi latar belakang peristiwa hukum lahirnya TAP. MPR.RI. Nomor 25 Tahun 1966. Kemudian berdasarkan TAP MPR RI tesebut, telah terbit rujukannya berupa UU.RI No. 27 Tahun 1999. Tentang KUHP. Yang isinya pada pasal 107 berisikan larangan disertai ancaman hukuman perihal penyebaran faham atau ajaran komunisme.
Dan pernah 3 tahun sebelumnya ( 2020 ), MMD menerbitkan diskresi yang blunder, MMD atas dasar kewenangan membuat kebijakan politik atas nama Pemerintah RI, telah mengeluarkan kebijakan kebolehan untuk penjemputan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, di Bandara untuk Tanggal 10 Nopember 2020. Saat rawannya pagebluk virus Corona 19 atau Corona Virus Disease 2019 atau disingkat sebagai COVID-19 yang saat itu melanda RI dan dunia pada umumnya, saat itu ternyata massa penjemput lebih dari 3 juta orang.
Namun, Pemerintahan Jokowi, selaku MMD sebagai otak kebijakan diskresi oleh sebab jabatannya, dan keahliannya dalam bidang hukum ( pakar hukum ), sekaligus selaku menteri yang berhubungan langsung dengan diskresi, sebagai bagian tugas dirinya yang terikat jabatan didalam kabinet presiden Jokowi ( Menkopolhukam) namun dengan sepengetahuannya aparatur Polri memenjarakan HRS. Hal penjarakan HRS ini, merupakan peristiwa sepengetahuan umum ( notoire feiten ).
Lalu apa komentar hukum MMD. terkait penyidik penjarakan Beliau HRS. ketika dikomparasi penulis sebagai Pengamat Hukum, terhadap kebijakan atau diskresi penjemputan yang jumlah penjemputnya mencapai jutaan orang, namun sebaliknya hanya karena terima tamu undangan maulid dan pernikahan putrinya, ( 13 - 14 Nopember 2020 ), dengan jumlah tamu undangan ratusan atau paling banyak ribuan, beliau dikenakan pasal tentang ketentuan sekedar pelanggaran regulasi protokoler yang merupakan ius konstituendum atau sekedar hukum cita - cita atau hukum yang mudah - mudahan berlaku, yang seharusnya cukup sanksi sekedar bayar denda, karena bukan hukum yang harus berlaku atau ius konstitum, atau hukum yang berlaku ( hukum positif ), sehingga mesti mendapat sanksi badan. Dan terbukti pelanggar Protokoler Kesehatan Covid 19 atau PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) lainnya, selain HRS. tidak ada yang dipenjara, melainkan cukup denda denda uang, dan selebihnya sanksi terhadap pengusaha ( kolam renang di Bogor ) serta ditambah dengan tidak dapat beroperasi selama 7 ( tujuh ) hari.
Sungguh, MMD berkesan congkak dan " luar biasa pandir " saat berkuasa.
Alasan dalil MMD, " saat penjemputan tanggal 10 November 2020 adalah boleh sebagai pengecualian, karena dikeluarkan diskresi oleh pemerintah. Namun saat HRS. mengadakan hajat pernikahan putrinya pada 14 November 2020 tidak ada diskresi ".
Argumentasi hukum dari MMD. Ini amat sangat bodoh serta memuakkan, karena secara logika medis, apakah saat 10 November 2020. jutaan manusia diberikan kesempatan terjangkit virus corona 19 yang katanya dapat membahayakan nyawa manusia dan mematikan.
Selanjutnya, justru MMD. tidak bersuara sama sekali ketika ada hasrat beberapa orang menteri kabinet Jokowi ( kabinet Indonesia Maju ) yang mewacanakan Jokowi Presiden 3 periode tanpa pemilu, yang mana jelas - jelas bertentangan dengan Konstitusi Dasar NRI Pasal 7 UUD. 1945.
Bahkan wacana tabrak konstitusi oleh Luhut Binsar Panjaitan / LBP dimulai dengan adanya delik menyampaikan perkataan bohong ( Pasal 14 Kuhp ) dan menimbulkan kegaduhan nasional, karena faktanya Big Data, yang isinya ada " 110 orang WNI yang menginginkan pemilu ditunda dari 2024, ternyata tidak terbukti, lalu alhasil justru perkataan bohong LBP. membuat kegaduhan dan berakibat korban eigenrichrting ( amuk massa ), seorang yang bernama Dr. Ade Armando dianiaya dan nyaris bugil ( ditelanjangi tubuhnya oleh massa ), termasuk pos pol Pejompongan, Jakarta Pusat dibakar oleh massa tak dikenal, dan saat demo mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang juga merupakan aksi penolakan tehadap Jokowi 3 periode, seorang polisi yang melakukan pengamanan demo anti Jokowi 3 periode mengalami naas meninggal dunia.
Dan atas Big data 110 juta, atau kebohongan yang dikatakan oleh LBP. Telah Dilaporkan oleh seorang Masyarakat di Kendari, dan LBP. Juga diadukan oleh kelompok yang bernama KORLABI di Bareskrim Mabes Polri. Namun terhadap peristiwa Bohong LBP. serta kebohongannya menyangkut upaya ( makar ) terhadap UUD. 1945. Nyata MMD. Diam, tanpa komentar, malah ada statemen " aidiot " dari MMD. sebelumnya, yang sungguh membodohi publik, dan janggal ditelinga masyarakat hukum, statemen hukum Moh. Mahfud MD. Adalah " bahwa negara boleh melanggar hukum, jika untuk kepentingan orang banyak ".
Oleh karenanya, dapat disimpulkan, *Moh Mahfud MD. Tidak cakap dan tidak bijak, _saat memangku jabatan Menkopolhukam. Maka tentunya jabatan Wapres RI. yang nota bene menurut sistim konstitusi lebih tinggi daripada menkopolhukam_* tidak sepatutnya dijabat oleh dirinya.