Damai Lubis: Prabowo Dinaikan Pangkat Menjadi Bintang 4 Apa Dasar Hukumnya?

 



Kamis, 29 Februari 2024

Faktakini.info

_Prabowo Dinaikan Pangkat Menjadi Bintang 4 Apa Dasar Hukumnya_

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


1. Apakah sudah ada pembatalan Kepres dari Presiden Habibie, terkait pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI ( TNI ).


2. UU.RI. Nomor 34/2004 Tentang Tentara Indonesia, tidak ada sebuah pasal pun yang isinya menyatakan kenaikan pangkat untuk purnawirawan, selain tentara aktif oleh Keputusan Presiden atau oleh Panglima ( vide Pasal 43  a quo )


3. Didalam Pasal 25 Huruf c. UU. RI. No 20/ 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dinyatakan persyaratan untuk mendapatkan Gelar, Tanda Jada dan Tanda Kehormatan , _HARUS BERKELAKUAN BAIK_. Sedangkan Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas TNI ( ABRI ) berdasarkan Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 pada November 1998  atas dasar memperhatikan Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers Tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI Jo. Rekomendasi Pemberhentian dari Rekomendasi DKP/ Dewan Kehormatan Perwira, karena melakukan pelanggaran Etika/ Disiplin atau tidak mematuhi atau melangkahi perintah pimpinan.


Oleh karena sistim hukum yang ada serta masih berlaku, Prabowo tidak patut dinaikan pangkatnya dari b

Bintang 3 menjadi Bintang 4.


Sehingga perlu dipertanyakan oleh publik Bangsa ini, Apa Jabatan Joko Widodo ? Presiden atau Raja ? Apakah sudah ada perubahan yang mendasar terhadap UUD. 45 tentang sistem pemerintahan negara RI ? Dari bentuk presidentil ke sistim monarki atau kerajaan.

Posting Komentar untuk "Damai Lubis: Prabowo Dinaikan Pangkat Menjadi Bintang 4 Apa Dasar Hukumnya?"