Didampingi API, Warga Laporkan Dugaan Pelanggaraan Pemilu ke Bawaslu DKI

 



Rabu, 21 Februari 2024

Faktakini.info, Jakarta - Seorang warga bernama Zainuddin Firdaus domisili di Pulogadung Jakarta Timur dengan didampingi Advokat API FPI mendatangi Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (20/2/2024). Kedatangannya adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Pihak yang dilaporkan dalam dugaan
melakukan pelanggaran Pemilu ialah Pelaksana
Pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI). Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Laporan telah diterima oleh Bawaslu DKI dengan nomor Surat : 01/LP/THN-DKI/II/2024

5. Uraian Kejadian:
 
A. URAIAN KEJADIAN
Bahwa pada Hari Kamis, Tanggal 15, Bulan Februari, Tahun 2024 ditemukan
dugaan Pelanggaran Pemilu Tentang adanya penggelembungan suara pada
website https:lpemilu2024.kpu.go.id, adanya perbedaan pada hasil C1 TPS
dengan website https:llpemilu2024.kpu.go.id tersebut yang menguntungkan
Pasangan Calon 02. Yang Pelapor cek di website tersebut dari Hari Kamis,
Tanggal 15, Bulan Februari, Tahun 2024 yang sampai saat pelaporan ini
Pelapor sampaikan, yang diduga dilakukan oleh Terlapor sebagai Pelaksana
Pemilu dengan lampiran (Bukti P-2) Pelapor saat itu melihat kejadian dari
rumahnya.
Bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 14, Bulan Februari, Tahun 2024 ditemukan
dugaan Pelanggaran Pemilu Tentang adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tentang adanya ditemukan satu surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang sudah tercoblos atas nama Pasangan Calon 02, pada saat peserta pemilu
ingin memilih pada Hari Rabu, Tanggal 14, Bulan Februari, Tahun 2024, yang
diselenggarakan pada TPS 113, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung,
Jakarta Timur, disertai bukti dengan mengajukan dokumen C Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi, yang diduga dilakukan oleh Terlapor sebagai
Pelaksana Pemilu dengan (Bukti P-3) dan/atau Saksi saat itu melihat dan/atau
hadir ditempat kejadian yang mana saat itu Saksi yang merupakan Saksi dari 

Petugas KPPS tampak hadir di TPS tersebut.
Bahwa pada masa tahapan penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum juga
melakukan proses publikasi hasil perhitungan suara melalui situs Rekapitulasi
Suara Komisi Pemilihan Umum dengan alamat website
https:l/pemilu2024.kpu.go.id, website tersebut tentunya dalam kewenangan
Bahwa Terlapor diduga telah melakukan pengurangan suara Paslon 01 Anies
Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dilakukan pada website
https:l/pemilu2024.kpu.go.id.
Dengan demikian berdasarkan fakta tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa secara jelas telah terjadi PENGURANGAN SUARA yang diduga
dilakukan oleh Terlapor selaku pihak pegelola Pelaksana Permilu dan memilik
kewenangan serta kekuasaan terhadap website Rekapitulasi Suara Komisi
Pemilihan Umum dengan alamat website https:l/pemilu2024.kpu.go.id
sehingga memberikan kerugian Paslon Anies - Muhaimin.
B. TENTANG LEGAL STANDING PELAPOR
Bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum ("Perbawaslu Pelanggaran Pemilu") menentukan bahwa
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang
mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; c. Pemantau Pemilu.
Pelapor sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai
hak pilih dan pelapor merupakan salah satu yang tergabung dalam Tim Hukum
Nasional AMIN - DKI Jakarta sehingga memiliki legal standing sebagai Pelapor
dalam Laporan pekara a quo.
C. TENTANG KEDUDUKAN TERLAPOR
Terlapor merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat
Nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum.
Wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum meliputi seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
D. TENTANG KEWENANGAN BAWASLU DALAM MENANGANI PERKARA
PELANGGARAN PEMILU
Bahwa dalam pengaduan ini diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,
maka Bawaslu diwajibkan melaksanakan UU Pemilu tersebut sesuai dengan tata cara
penanganan tindak pidana pemilu berdasarkn pasal 476 ayat (1) yaitu "Laporan
dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
(Kabupaten/ Kota, dan/ atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik
dan penguasaan dari Komisi Pemilihan Umum.

Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. sejak Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupatey Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan
bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu", Lebih
lanjut dijelaskan juga pada ayat (2) "Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan
tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia dalam Gakkumdu". Dan pada ayat (3) menyatakan "Laporan
dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
C
E. ANALISIS TENTANG PELANGGARAN PEMILU OLEH TERLAPOR
| TERLAPOR SELAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DIDUGA
KUAT TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN PEMILU YAITU DENGAN
SENGAJA MELAKUKAN PENGGELEMBUNGAN SUARA DANJATAU
MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN PASLON 02
DAN MERUGIKAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN LAINNYA.
1. Bahwa Terlapor sebagai Panitia Penyelenggara Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, maka dari itu Terlapor disebut sebagai Lembaga Negara;
2. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, kami sebagai warga negara
merasa dirugikan karena diduga dengan sengaja menggelembungkan suara
yang dilakukan oleh KPU melalui sistem IT dari KPU yang bermasalah, namun
terkait pembenaran suara agar pada website resmi KPU sesuai dengan bukti C
Hasil-PPWP adalah sebuah kewajiban yang mendasar bagi KPU sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, KPU RI dan KPU Provinsi DKI
Jakarta serta KPU Kabupaten/Kota yang terkait patut diduga melanggar pasal
532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang
pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi
berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
4. "Bahwa dijelaskan lebih lanjut dalam UU Pemilu tersebut dalam pasal 554
dijelaskan "Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal
504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525
ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal
535, dan Pasal 536, pidana bagr yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga)
dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini";


5. Bahwa berdasarkan kronologis serta aturan-aturan tersebut diatas, kami mohon
kepada Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerima
pengaduan ini dengan arif dan bijaksana, serta secara profesional.
Dengan demikian, berdasarkan fakta yang sebelumnya telah Pelapor uraikan di atas,
yaitu dengan terjadinya pengurangan suara Paslon 01 Anies-Muhaimin pada Situs
Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dengan alamat website
https://pemilu2024.kpu.go.id, yang diduga dilakukan dengan cara pendistorsian
sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu, Terlapor yang merupakan pihak
pengelola dan menmiliki kewenangan serta kekuasaan penuh terhadap situs tersebut
diduga melanggar ketentuan Pasal 536 UU Pemilu sehingga dapat dikenai sangsi
sebagaimana diatur dalam ketentutan pasal tersebut.
Berdasarkan alasan-alasan Pelapor tersebut di atas, Pelapor mohon kepada Bawaslu
RI menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Laporan Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlapor diduga telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 532 dan
Pasal 536 UU Pemilu;
3. Menghukum Terlapor dengan memberikan hukuman/sangsi sesuai dengan
ketentuan Pasal 532 dan Pasal 536 UU Pemilu maupun ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pelapor memohon kepada Bawaslu DKI untuk memeriksa, mengkaji dan memutus
dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dilaporkan
Hari dan Tanggal
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,
Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya
bersedia mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum.
PenevEa
Selasa, 20 Februari 2024
Jakarta, 20 Februari 2024
KINSI DK AKARTA
Pelapor
ZAINUDIN FIRDAUS, S.H.