Pengadilan Rusia Vonis Pembakar Al-Qur’an 3,5 Tahun Penjara

 



Rabu, 28 Februari 2024 

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan distrik kota Grozny di Republik Chechnya, Rusia menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Nikita Zhuravel.

Nikita dihukum atas perbuatannya membakar kitab suci Al-Qur’an di kota Volgograd.

“Menyatakan (Zhuravel) bersalah… dengan penambahan sebagian hukuman, untuk akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” kata seorang hakim seperti dilansir Sputnik, Selasa (27/02).

Zhuravel yang warga Rusia didakwa melakukan hooliganisme atau mengganggu ketertiban umum dan menghina perasaan umat beragama.

Selama penyelidikan, dia mengaku bersalah membakar Al-Qur’an, tapi menyatakan tidak melakukan hooliganisme.

Zhuravel ditahan pada Mei 2023 di Volgograd karena aksi pembakaran mushaf Al-Qur’an di depan suatu masjid.

Menurut Komite Investigasi Rusia, remaja berusia 19 tahun itu mengakui bahwa dia melakukannya demi uang atas arahan “special service” Ukraina. Kasus pidana itu kemudian dipindahkan ke Chechnya.

Pada akhir 2023, Kepala Republik Chechnya, Ramzan Kadyrov, mengunggah video yang menampilkan anaknya, Adam, memukuli Zhuravel di tahanan.

Kadyrov pada saat itu mengatakan dia bangga atas perbuatan anaknya tersebut.

Foto: Nikita Zhuravel, pembakar Al-Qur'an yang divonis 3,5 tahun penjara.

Sumber: Sputnik, suaraislam.id





Posting Komentar untuk "Pengadilan Rusia Vonis Pembakar Al-Qur’an 3,5 Tahun Penjara"