Sholihin MS: JANGAN TERKECOH PENGUMUMAN KPU, PILPRES BELUM USAI

 



Jum'at, 22 Maret 2024

Faktakini.info

*JANGAN TERKECOH PENGUMUMAN KPU, PILPRES BELUM USAI*

Oleh : Sholihin MS

_(Pemerhati Sosial dan Politik)_

Pengumuman Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang akhirnya memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran sangat tidak aneh, karena memang sudah diduga sebelumnya. KPU sendiri adalah bagian dari kecurangan secara TSM yang diskenarioi oleh Jokowi. 


Sikap rakyat yang berakal sehat dan masih menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan , dan demokrasi pasti menolak hasil dari Pemilu curang. Kalau setiap kecurangan ditolerir, lalu mengalah begitu saja, rusaklah moral bangsa ini.


Bagi partai politik yang orientasinya hanya mencari jabatan Menteri bisa saja langsung mengakui kemenangan itu. Tapi bagi rakyat yang ingin ditegakkannya kebenaran keadilan, pengumuman KPU adalah awal dilakukannya perjuangan menuntuk keadilan. 


Sebelumnya kita sudah menduga kuat kalau KPU pasti akan memenangkan paslon 02, karena KPU itu dikendalikan oleh Jokowi. Sebagian orang termaauk Timnaa Anies ada yang masih berharap pihak KPU jujur, tapi ternyata harapan itu sia-sia.


Ada beberapa indikator kalau KPU adalah bagian dari skenario kecurangan Jokowi :


_Pertama,_ *KPU sedari awal sudah tidak independen dan hanya kepanjangan tangan Jokowi*


_Kedua,_ *KPU sengaja memasukkan lebih dari 50 juta data siluman, yang ternya untuk memback up paslon 02*


_Ketiga,_ *KPU memerintahkan kepada KPU daerah dan Panitia Kecamatan untuk melakukan kecurangan*


_Keempat,_ *KPU menyengaja bekerjasama dengan perusahaan China Cloud Alibaba yang ternya justru merekalah yang memainkan angka paslon 01 24%, paslon 02 58%, dan Paslon 03 17%*


_Kelima,_ *KPU menutup diri dalam proses penghitungan real count yang bersumber dari form C1 dari TPS-TPS*


_Keenam,_ *KPU  menolak dilakukannya audit forensik terhadap peralatan aplikasi Sirekap yang digunakan untuk pengolahan dara suara pemilih*


_Ketujuh,_ *KPU dan Bawaslu membiarkan Jokowi melakukan pelanggaran dalam melakukan kecurangan secara TSM dan brutal*


_Kedelapan,_ *KPU tidak mengindahkan teguran dari DKPP soal pencawapresan Gibran yang melanggar UU Pemilu dan UU Kehakiman*


Dengan adanya fakta-fakta di atas, Ketua KPU harus diberhentikan dan dipidana karena telah menyebarkan berita bohong, memanipulasi data, bekerja dengan pihak Asing, dan menyembunyikan kebenaran.


Jika segala kecurangan Pilpres ini tidak diselesaikan dengan benar dan proporsional oleh DPR melalui Hak Angket dan MK, maka rakyat, khususnya para pendukung kejujuran, kebenaran dan keadilan melalui Parlemen jalanan.


Jika semua saluran hukum dipermainkan dan diperlakukan tidak adil, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus segera bergerak ambil alih permasalahan bangsa ini.


Semoga kemenangan berpihak kepada kebenaran.


Bandung, 10 Ramadhan 1445 H