Damai Lubis: Mudah-Mudahan Hamdan-Mahfud Tokoh Pemenang di MK "Versus Pemilu Curang"
Jum'at, 5 April 2024
Faktakini.info
Mudah-Mudahan Hamdan-Mahfud Tokoh Pemenang di MK "Versus Pemilu Curang"
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum Mujahid 212
Bahwa, dipastikan Hamdan Zoelva dan Mahfud MD eks Ketua MK melihat ada ketidak jujuran dan ketidakadilan pada proses pemilu Pilpres-Pileg 2024. Oleh karenanya, kedua pakar hukum tersebut melalui Tim Hukum Nasional/ THN masing-masing (THN 01 dan THN 03) telah mengajukan Permohonan Tentang Sengketa Hasil Pemilu/ SHPU melalui Mahkamah/ MK terhadap Termohon KPU. yang kini tengah berlangsung.
Dalam proses SPHU tentu keduanya 01-03 akan menyerahkan alat bukti yang sah dan berkualitas hukum, adanya perilaku ketidakjujuran dan ketidakadilan yang implementatif sebagai bentuk kecurangan dan kesalahan KPU dan Bawaslu dan eksekutif sebagai satuan komponen entitas yang terorganisir, sistematik dengan praktik abuse of power yaitu, penyalahgunaan kekuasaan melalui konspirasi SDM. Termasuk diantaranya mengerahkan para aparatur dan penggunaan fasilitas serta anggaran negara, yang kesemuanya adalah perilaku opzet disertai faktor mensrea atau disengaja dan berencana (dolus premaditatus), yang populer disebut pelanggaran dengan pola TSM, yang juga melibatkan beberapa _bandar besar bajingan bangsat bangsa ( korporasi) atau konglomerat hitam_ sebuah entitas yang masiv (pejal dan kuat), yang identitasnya ditandai sebagai oligarkis, atau "kelompok kecil pengusaha dan beberapa pejabat publik yang berkuasa yang potensial melanggar ketentuan yang sifatnya TSM, dengan melanggar hampir semua prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik atau good governance.
Adapun konklusi dari perspektif publik umumnya, diantaranya pendapat daripada golongan intelektual yang konsen monitoring penyelenggaraan pemilu pilpres yakni dari sisi pandang masyarakat para pemerhati dan pakar hukum, ekonom, politik, termasuk kontribusi dari kelompok Independen para ahli telematika atau pakar IT yang memiliki strata tinggi selevel Dr. Roy Suryo dan sejawat, menyepakati dengan tidak apriori, melainkan akuntabel bahwa; "proses penyelenggaraan pemilu pilpres 2024 oleh KPU selaku penyelenggara pemilu, transparansi berlaku (moral hazard) tidak jujur dan tidak adil, karena teridentifikasi melakukan kecurangan, dengan pola pembiaran serta keberpihakan, sinyalemennya KPU. justru serius sebagai salah satu bagian daripada "entitas penguasa dan pengusaha sebagai stake holder" sehingga telah merusak citra serta nilai kepercayaan publik bangsa ini terhadap subtansial makna demokrasi pemilu pilpres 2024 yang harus berlandaskan kejujuran dan keadilan yang visi dan misi-nya mendapatkan pemimpin nasional yang riil dan kemampuan kompleks.
Sehingga patut dinyatakan perilaku KPU inkonstitusional, dengan pola anomali atau disfungsi selaku pejabat publik pengemban amanah penyelenggara pemilu, atau kepanjangan tangan (adhoc) pemerintahan, yang indikasinya memiliki faktor kepentingan pribadi dan kroni, atau hanya demi bakal pemimpin yang ideal untuk entitas-nya, bukan semata demi harapan seluruh bangsa Lintas Sara, sesuai perintah UUD. 1945.
Atau karakter *" akumulatif perilaku KPU di kacamata pubik merupakan cerminan penyimpangan attitude pejabat publik yang notabene kontra produktif, karena ditemukan justru melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024 yang indikasinya kental KPU. layaknya sebagai bagian daripada entitas para stakeholder"* yang lalu akhirnya menuai kausalitas hukum, yakni lahirkan gugatan SPHU yang.saat ini sedang bergulir di MK yang _"dilayangkan oleh perwakilan publik melalui Hamdan Zoelva/ THN.01 dan Mahfud MD melalui THN.03_"
Dan Kedua Tokoh Hukum tercatat sebagai eks Ketua MK dimaksud, yang tercatat eksis pada historis awal kelahiran orde reformasi, dan saat proses kelahiran MK hingga terbitnya Undang-Undang Tentang MK. Maka oleh karenanya memahami kualitas penghuni MK dari sisi pandang negatif (black character) se-model Anwar Usman yang terbukti diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua MK. oleh MKMK dan "kawan-kawannya" yang turut terkena sanksi etik, dan diyakini oleh publik kedua tokoh tersebut faham betul saat ini karakter para hakim MK model Anwar Usman, bisa jadi masih ada yang bercokol, dan dalam hal ini tak terlepas dari entitas yang menginginkan kemenangan pasangan capres 02 pilihan "KPU dan kelompok stake holder". Sehingga kedua orang tokoh hukum dimaksud tentunya wajar jika memiliki keyakinan Permohonan SPHU obsurd untuk dapat dikabulkan.
Namun mengingat, Kedua orang tokoh hukum tersebut merupakan eks Ketua MK yang secara prinsip merupakan (jabatan dalam THN dan prinsipal Cawapres) pengaju SHPU terhadap KPU melalui MK rumah lama mereka, maka terbersit harapan publik, MK akan mengabulkan Gugatan SPHU a quo ? Selain nyata-nyata banyak publik ikut melihat dan memahami tanda-tanda serta gejala-gejala kecurangan di pemilu pilpres 2024 dengan dilengkapi data empirik sebagai temuan alat bukti, maka banyak publik berharap permohonan SHPU dikabulkan oleh Majelis MK.
*_Terkait persepsi bad attitude (moral hazard) para hakim MK. tentu sesuatu yang tidak apriori, sudah diperlihatkan selain oleh sosok Anwar sebelumnya, yakni Koruptor dan "ganjais" eks Ketua MK. Akil Mochtar._*
Lalu apa jadinya, jika takdirnya, putusan perkara PSHU a quo melawan KPU "dimenangkan" atau dikabulkan, maka akan lahir peristiwa historis hukum yang luar biasa, dan bukan mustahil atas nama masyarakat, akan memberikan gelar pejuang hukum kepada kedua tokoh "Hamdan Zoelva- Moh. Mahfud MD dan otomatis membuktikan diri *_kedua tokoh tersebut TIDAK SETALI TIGA UANG DENGAN ANWAR USMAN DAN AKIL MOCHTAR, justru kedua tokoh dimaksud konsen dibidang penegakan hukum di Pilpres 2024 alias serius tidak sekedar akrobatik mempolitisir hukum._*