Di Sidang MK, Saksi Ahli Timnas AMIN: Pencalonan Gibran Tak Sah!
Selasa, 2 April 2024
Faktakini.info, Jakarta - Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.
Hal itu disampaikan Ridwan sebagai ahli yang dihadirkan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di sidang sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4).
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan KPU membuka pendaftaran capres-cawapres dengan rentan waktu dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Pada saat itu, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.
Pada PKPU itu disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Namun, KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres menemani Prabowo Subianto.
Ridwan menyebut KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. Norma yang diubah mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres.
Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelas dia.
"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuhnya.
Hari ini, MK kembali menggelar sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01. Kubu 01 menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. Adapun gugatan mereka didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2024.
Foto: Ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan, saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Ridwan bersaksi untuk penggugat kubu Anies-Muhaimin. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Sumber: cnnindonesia.com